NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara membuka kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi pelajar tingkatan Sekolah Dasar (SD), mulai Senin 18/10/2021.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Nunukan Widodo kebijakan tersebut diambil karena Kabupaten Nunukan telah berada dalam zona Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
‘’Sebagaimana SK Menteri kalau wilayah dengan PPKM zona hijau boleh PTM dengan aturan kapasitas kelas 50 persen, untuk zona kuning 40 persen dan zona orange 30 persen. Sedangkan kalau zona merah masih berlaku pembelajaran via daring,’’ ujar Widodo.
Dia menegaskan sekolah harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama PTM dan membatasi durasi kegiatan belajar mengajar selama 2 hingga 3 jam saja.
‘’Disdikbud Nunukan memberikan syarat agar setiap sekolah bekerja sama dengan Satgas COVID-19, khususnya Satgas di tingkat RT dan Kelurahan,’’ lanjutnya.
Widodo menambahkan, persyaratan vaksin bagi pelajar tingkat SD yang melaksanakan PTM bukan menjadi suatu keharusan.
Karena merujuk SKB 4 Menteri, yang menjadi kriteria adalah level PPKM.
Namun demikian, Disdikbud Nunukan akan berupaya untuk melaksanakan PTM sebaik mungkin, misalnya murid sekolah dibagi menjadi dua shift.
Jam pagi untuk murid yang sudah vaksin, dan jam siang untuk yang belum mendapat vaksinasi COVID-19, atau sebaliknya.
Berbeda dengan guru yang mengajar, mereka yang memberikan pengajaran wajib sudah mendapatkan vaksin.
Widodo kembali menegaskan, Kabupaten Nunukan punya aturan yang ditegaskan Sekda Nunukan, bahwa akan ada sanksi bagi guru yang belum vaksin, termasuk mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS.
‘’Jadi saat ini, seluruh sekolah sudah melakukan PTM. Tentunya dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat serta menyeluruh nantinya,’’ tegas Widodo. (Dzulviqor)
