NUNUKAN, KN – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa Hafid.
Pemilik akun Facebook Hamseng, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 7 Juli 2025, setelah menerima surat panggilan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan dengan Nomor: B/156/VII/RES.2.5/2025/Satreskrim.
“Benar, saya telah menerima undangan permintaan keterangan klarifikasi dari Polres Nunukan,” ujar Hamseng melalui pesan tertulis pada Jumat (4/7/2025).
Awalnya, Hamseng sempat menduga surat panggilan tersebut terkait dengan kasus “pipa paralon” yang lebih dulu menjadi sorotan publik.
Kasus ini, yang telah dilaporkan ke polisi sebelumnya, dinanti-nantikan penyelesaiannya oleh masyarakat Nunukan.
“Saya sempat mengira undangan itu untuk klarifikasi tindakan arogan Ketua DPRD yang viral dengan sebutan kasus pipa paralon. Saya adalah pihak yang pertama kali memublikasikannya di media sosial waktu itu,” jelasnya.
Namun, harapan Hamseng tidak sesuai ekspektasi. Surat undangan yang ia terima ternyata berhubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Nunukan, yang dilaporkan belakangan.
“Padahal, saya yakin masyarakat Nunukan ingin kasus tersebut (pipa paralon) bisa segera ditangani dan terang benderang. Tapi setelah saya baca undangan tersebut, ternyata kasus yang berbeda,” tuturnya.
Hamseng menegaskan, dirinya akan tetap menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nunukan, kasus apa pun yang diselidiki.
“Insyaallah akan hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Ini cukup baik ke depannya, agar pejabat daerah tidak baper dan doyan bohong alias hoaks. Terlebih lagi bagi pejabat yang sudah berumur, agar mulai melatih diri untuk berkata jujur kepada publik,” kata Hamseng.
Ia juga menegaskan tidak akan mengubah, apalagi menghapus, postingan yang dipermasalahkan tersebut.
“Akan tetap ada di situ, bahkan walaupun esok hari kiamat. Dan tidak akan ada pernyataan permintaan maaf yang akan keluar dari mulut saya terkait postingan itu,” tegasnya.
Kronologi Pelaporan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa Hafid, melaporkan akun Facebook ‘Hamseng’ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini bermula dari unggahan status Facebook yang menuliskan kalimat “Leppa (diduga Nama Ketua DPRD Nunukan), si tua bangka sekaligus penipu ulung.”
Status tersebut diunggah setelah munculnya pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024 yang digelar pada 26 April 2025.
Belakangan, tudingan ini disebut sebagai kesalahpahaman belaka.
Unggahan status pada 4 April 2025 itu menampilkan tangkapan layar berisi narasi berita dari dua media berbeda, yang sama-sama memberitakan penolakan Ketua DPRD untuk menghadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2024.
Dalam satu media, Leppa menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena saat itu masih dalam masa reses (21 Maret hingga 31 Maret 2025).
Dinarasikan, Leppa juga menyatakan bahwa jika masa reses tidak dituntaskan, akan ada pengembalian SPPD kegiatan yang sedang berjalan. Pernyataan ini menjadi alasan penolakannya untuk hadir dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024.
Sementara itu, di media lain disebutkan bahwa masa reses DPRD Nunukan telah rampung pada 25 Maret 2025, dan LKPJ digelar setelah masa reses.
Perbedaan informasi inilah yang menjadi dasar Hamseng menulis status di media sosial yang kemudian berujung pada pelaporan polisi.
Kasus “Pipa Paralon” yang Dipertanyakan Hamseng
Di sisi lain, kasus yang dipertanyakan Hamseng karena dianggap tidak kunjung tuntas adalah dugaan penganiayaan seorang wanita bermasker, yang diduga adalah Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa Hafid, terhadap eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Suardi.
Upaya mediasi yang dilakukan polisi kandas tanpa menghasilkan islah/perdamaian, sehingga kasus ini terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang viral dan mengundang perhatian masyarakat ini dikenal luas sebagai kasus “pipa”
Julukan ini muncul karena wanita bermasker, yang diduga RLH, terekam CCTV memukul kepala korban dengan pipa dan melontarkan kata-kata caci maki.
Kasus ini juga menjadi salah satu perkara yang penyelesaiannya sangat dinanti-nantikan masyarakat. (Dzulviqor)
