NUNUKAN, KN – Unit Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, meringkus seorang pria berinisial A (42) pada Senin (23/2/2026) siang. Polisi menyita sabu seberat 2,78 gram dari tangan warga Jalan Ujang Dewa tersebut.
Aparat membekuk petani ini saat ia berada di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Feri, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan warga mengenai perahu mencurigakan yang bersandar di Jembatan Tradisional Liang Bunyu.
Pengintaian di Dermaga Tradisional
Tim Reskoba segera melakukan penyelidikan lapangan guna memantau pergerakan target. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut melalui keterangan resmi.
‘’Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian. Sampai kemudian pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wita, kita melihat seorang laki laki dengan ciri sesuai target berjalan di Dermaga Tradisional Liang Bunyu, menuju perahu,’’ ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Petugas langsung mencegat A dan menggeledah pakaian pelaku secara menyeluruh. Hasilnya, polisi menjumpai barang bukti narkotika di dalam saku celana.
‘’Ditemukan satu bungkus narkoba di kantong celana depan sebelah kanan. Sabu sabu terbungkus plastik hitam ukuran sedang,’’ jelas Sunarwan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
A mengakui kepemilikan barang haram tersebut secara langsung saat interogasi. Polisi kemudian membawa pria ini ke Mapolres Nunukan guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu seberat 2,78 gram, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Daftar sitaan tersebut meliputi:
- Satu bungkus sabu dalam plastik hitam.
- Kertas rokok atau aluminium foil warna silver.
- Celana merk Levi Strauss & co.
- Satu unit ponsel Oppo warna putih.
- Satu unit perahu hijau lengkap dengan mesin gantung Yamaha.
Penyidik kini mendalami keterangan A guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sebatik. (Dzulviqor)
![]()












































