NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC, menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, dari J (38) warga Desa Panas, kecamatan Lumbis Pansiangan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (20/6/2021).
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Letkol. Arh. Drian Priyambodo mengatakan, penyerahan senjata rakitan tersebut dilakukan di Pos Sumantipal.
“Kita intens melakukan pendekatan dengan masyarakat perbatasan RI – Malaysia dengan kegiatan Karya Bhakti pengecetan dan perbaikan serta pembaharuan Gereja Kemah Injil Indonesia di desa Panas,” ujarnya.
Gotong royong menimbulkan keakraban dan akhirnya muncul kedekatan emosional. Dari ikatan tersebut, masyarakat tidak ragu bercerita masalah hidup sampai masalah senjata api yang tersimpan di rumahnya.
Pemilik Senpi J menuturkan ia menyimpan sepucuk senjata api rakitan peninggalan ayahnya yang selama ini digunakan untuk berjaga-jaga.
‘’Jadi J mengatakan dia mempunyai senjata yang sudah tidak digunakan dan berniat akan diserahkan kepada anggota Pos. Tapi dia takut apabila menyerahkan senjata tersebut akan terkena hukuman,’’ imbuhnya.
Danpos Sumantipal, Sertu. Bob Jekson memberikan pemahaman kepada J tentang kepemilikan senjata yang dilarang oleh pemerintah dan bisa membahayakan diri sendiri bahkan keluarga lainnya.
Akan lebih baik apabila senjata tersebut diserahkan kepada TNI. Dan penyerahan senjata suka rela tidak akan mendapat hukuman.
“Menyimpan atau memiliki senjata secara ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum, untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak perlu takut menyerahkannya kepada Satgas,” kata Dansatgas lagi. (Dzulviqor)