NUNUKAN, KN – Pemerintah Malaysia segera memulangkan lebih dari 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Imigresen Malaysia mengirim tembusan rencana ini kepada KRI Tawau dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.
Juru Bicara Tim Penanganan PMI Bermasalah, Usman Affan, mengonfirmasi kabar tersebut di Kantor BP3MI Nunukan, Senin (9/2).
Skema Pemulangan Bertahap
Rencana pemulangan ini menyasar ratusan orang dari lokasi berbeda. Sebanyak 117 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, sementara 300 orang lainnya menyeberang dari wilayah Semenanjung dan Sarawak.
“Petugas mengirim rombongan secara bertahap. Kelompok asal Tawau berangkat lebih dulu, menyusul kemudian rombongan dari Semenanjung,” ujar Usman.
Usman menduga para migran ini merupakan sasaran operasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang tengah marak di Malaysia. Selain itu, razia rutin terhadap pekerja yang melampaui masa izin tinggal (overstay) juga menyumbang angka deportasi. Biasanya, para pekerja ini menghuni sel tahanan selama tiga hingga empat bulan sebelum proses pemulangan.
Operasi Besar-Besaran Negeri Jiran
Awal 2026 menjadi momentum Pemerintah Malaysia menggencarkan operasi terpadu PATI. Aparat setempat memburu orang asing yang melanggar aturan, mulai dari ketiadaan dokumen identitas hingga penyalahgunaan izin tinggal.
Negara tetangga ini menjalankan penegakan hukum secara konsisten demi menangkap dan mengadili orang asing yang menabrak aturan imigrasi. Langkah tersebut berpijak pada Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, serta aturan anti-perdagangan orang.
Alur Penerimaan di Pelabuhan
BP3MI Nunukan kini merangkul Imigrasi, Bea Cukai, Disnakertrans, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna menyambut kepulangan ini. Tim gabungan menyiapkan alur penerimaan yang ketat:
- Imigrasi dan Bea Cukai: Memeriksa dokumen dan barang bawaan.
- Tim Kesehatan: Mengecek kondisi fisik seluruh migran.
- Rusunawa: Menampung para pekerja untuk sementara waktu.
Setelah pendataan, BP3MI menawarkan dua opsi. Petugas memfasilitasi kepulangan bagi mereka yang ingin kembali ke daerah asal. Sebaliknya, bagi yang ingin terus bekerja, BP3MI menyalurkan mereka ke sejumlah perusahaan lokal yang telah mengajukan permohonan tenaga kerja.
Penyebab Lonjakan Angka Deportasi
Arus pemulangan paksa PMI menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Pelabuhan Tunon Taka mencatat kepulangan 2.400 orang sepanjang 2025. Memasuki bulan kedua 2026, angkanya sudah menyentuh 500 orang lebih.
Posisi Nunukan sebagai jalur utama perlintasan menjadi pemicu tingginya angka ini. Namun, Usman memberikan catatan tambahan mengenai status ilegal para pekerja.
“Banyak orang masuk secara resmi, namun berubah menjadi ilegal karena pindah majikan tanpa membawa dokumen asli,” tuturnya.
Oleh karena itu, Usman mewajibkan setiap calon pekerja menggunakan jalur resmi. Kelengkapan dokumen seperti paspor, visa kerja, dan kontrak sah menjamin perlindungan hukum serta keselamatan mereka. Jalur prosedural secara langsung menjauhkan pekerja dari ancaman penipuan, eksploitasi, dan deportasi berulang. (Dzulviqor)
![]()












































