Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Duel Berdarah Kakak-Adik di Nunukan: Masalah Sepele Berujung Penjara

NUNUKAN, KN – Perseteruan saudara kandung antara N (48) dan M (33) berakhir di balik jeruji besi. Dua warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat ini terlibat baku hantam hebat. Sang kakak menderita luka robek di wajah dan menyeret adiknya ke kantor polisi.

​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengurai kronologi perkelahian pada Kamis (19/3/2026) pagi tersebut. Masalah lantai rumah yang kotor memicu kemarahan sang kakak.

​”Korban merasa kesal karena pelaku mengotori rumahnya. Ia kemudian mengambil batu lalu melempar pintu kamar adiknya,” tulis Sunarwan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

​Penolakan Damai di Depan Sang Ibu

​Lemparan batu itu memancing amarah si adik. M segera keluar kamar dan menantang kakaknya. Cekcok mulut pecah di hadapan ibu dan keponakan mereka sendiri.

​Puncaknya, sebuah hantaman tangan kosong mendarat telak di dahi N. Pukulan ini menyobek kening sang kakak hingga mengucurkan banyak darah. Meski mereka tinggal serumah, N menolak memaafkan tindakan adiknya.

​Polisi sempat mengupayakan mediasi demi menjaga hubungan persaudaraan keduanya. Namun, upaya kekeluargaan ini menemui jalan buntu.

​”Kami berusaha mendamaikan keduanya. Namun, korban dan orang tuanya menolak upaya tersebut. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan,” tegas Sunarwan.

​Puncak Dendam Lama Sesama Buruh

​Dua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini menyimpan bara konflik sejak lama. Insiden pelemparan batu ke kamar pelaku menjadi pemantik puncak perseteruan yang selama ini terpendam.

​Catatan kepolisian juga menunjukkan rekam jejak kelam sang adik di masa lalu.

​”Sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus pidana terkait senjata tajam, sekitar 2021,” imbuh Sunarwan.

​Kini, polisi menyita barang bukti berupa selembar kemeja lengan panjang hijau dan celana panjang levis hitam. Polisi menjerat M dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Akses satu-satunya menuju rumah menjadi pintu petaka bagi remaja 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berumur 51 tahun berinisial...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Lonjakan pemudik Lebaran Idul Fitri 1447 H di Nunukan, Kalimantan Utara, melampaui kapasitas. Loket Pelabuhan Speed Boat Liem Hie Djung bahkan...

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Seekor buaya muara menyerang Ismail (45), nelayan asal Nunukan, Kalimantan Utara, saat mencuci tali rumput laut di Sungai Mansapa, Minggu (22/3/2026)....

Ekonomi

NUNUKAN, KN – Warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menghadapi kenyataan pahit. Lonjakan harga cabai hingga 75 persen mencekik kantong konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri...