Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

YPPSDP Minta Ratusan Rumah di Areal Jamaker Segera Dikosongkan

NUNUKAN – Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), meminta kembali tanah hak miliknya di kawasan pasar Jamaker, Nunukan, Kalimantan Utara, setelah dipinjamkan untuk hunian masyarakat, sejak 2001 silam.

Melalui surat yang dikirim 8 Agustus 2023 lalu, YPPSDP menegaskan kepemilikan tanah mereka, dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00074, Nomor 00075, Nomor 00076, Nomor 00077, Nomor 00078, Nomor 00079 atas nama YPPSDP yang terletak di Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Adapun tujuan dari permintaan tersebut, adalah mengimplementasikan Keputusan Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor KEP/02/BINA/YPPSDP/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran (PKRA) Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) tahun 2023.

‘’Pengambil alihan tanah yang memang menjadi hak milik YPPSDP, adalah untuk penataan kembali kawasan pesisir Jamaker, untuk kepentingan komersial yayasan,’’ ujar perwakilan YPPSDP Nunukan, Mansur, Jumat (15/9/2023) kemarin.

Dia menjelaskan, rencana mengambil alih tanah tersebut, telah dirapatkan sejak 2022 lalu.

Namun, dengan pertimbangan saat itu kondisi masyarakat masih terpuruk akibat Covid-19, langkah kebijakan meminta tanah pada 2022, urung dilakukan.

Dan saat ini, YPPSDP, kembali mengirimkan surat untuk pengambil alihan asset demi pengembangan dan potensi ekonomi di areal dimaksud.

‘’Selama ini, warga yang tinggal di tanah YPPSDP digratiskan. Tidak ada pemungutan biaya selama 21 tahun ini, bahkan pembayaran PBB juga rutin dilakukan YPPSDP. Saat ini, yayasan ingin memanfaatkan tanahnya, dan masyarakat juga sadar kalau mereka berhutang budi dengan YPPSDP,’’ ujarnya lagi.

Mansur tidak menampik, waktu sekian lama atas pemanfaatan tanah YPPSDP, membuat sejumlah warga merasa memiliki dan beberapa diantaranya bahkan membuat bangunan permanen untuk tempat tinggal, sebagian lain, ada yang membuat bangunan untuk disewakan.

Baca Juga:  ABK Kapal Pengangkut Pasir Yang Tenggelam di Perairan Sebuku, Ditemukan Tewas Terapung

Selain itu, ada juga orang yang dipercaya untuk mengelola dan mengawasi penggunaan tanah YPPSDP menyalahgunakan wewenangnya, dengan menarik biaya sewa untuk sejumlah gedung yang dimanfaatkan sebagai gudang rumput laut, dan gudang barang dagangan lain.

Untuk antisipasi dan dukungan atas permohonan relokasi atau pengosongan pemukiman penduduk ini, Mansur sudah berkoordinasi dengan unsur Muspida, Bhabinsa, sampai tingkat kelurahan.

‘’Ada deadline dua bulan sampai bulan 10 agar masyarakat segera membongkar, membersihkan dan mengosongkan areal yang dihuni. Dan rentang waktu itu juga diberikan untuk oknum yang menyalahgunakan wewenangnya agar menyelesaikan urusannya secara pribadi,’’ kata Mansur lagi.

YPPSDP juga menolak permohonan perpanjangan penggunaan tanahnya, karena yayasan, sudah sangat banyak membantu masyarakat maupun Pemkab Nunukan.

Yayasan juga mengaku sudah berbelas kasih dengan tanpa ada biaya yang dibebankan. Banyak tanah yang dihibahkan untuk rumah ibadah, jalan, bahkan dilepaskan untuk pemukiman penduduk.

Sebagaimana data yang disuguhkan Mansur, YPPSDP, memiliki 6 HGB di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Masing masing, 2 HGB di kawasan pasar Jamaker, dengan luasan sekitar 2 hektar. Sebanyak 3 HGB di areal Kampung Timor, dengan luasan yang tadinya 9,8 hektar, menjadi 7,2 hektar, karena sebagian dihibahkan untuk masyarakat.

Dan terakhir, 1 HGB di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, dengan luasan sekitar 40 x 90 meter.

‘’YPPSDP tidak seperti perusahaan dan BUMN di Nunukan yang tegas kepada masyarakat dan mengenakan sewa bulanan, atau menggusur saat butuh. YPPSDP sudah 21 tahun mengikhlaskan tanahnya digunakan masyarakat, sekarang, kita memohon pengertiannya karena pemilik tanah akan menggunakan tanahnya,’’ kata Mansur.

Terpisah,Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan, kelurahan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, sedang melakukan sosialisasi intens sebagai tindak lanjut dari surat YPPSDP.

Baca Juga:  Semarak Lomba Penuh Tawa di DKP Nunukan, Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan

‘’Kita sudah mengunjungi masyarakat. Ada sekitar 150 rumah yang seharusnya dibongkar. Alhamdulillah, mereka faham dan mengerti kalau lahan mereka memang milik YPPSDP. Kita masih usahakan untuk pengosongan lokasi sekitar,’’ jelasnya.

Sebagaimana dituturkan Jul, YPPSDP memberikan izin bagi masyarakat untuk menempati lahannya, karena mereka adalah korban kebakaran hebat yang terjadi pada 2001 silam.

Namun demikian, saat ini timbul sedikit polemik dan gejolak dari persoalan ini, karena ternyata, ada sejumlah warga yang mengaku membayar sewa, maupun mengontrak bangunan disana.

Uang setoran atau biaya sewa, dibayarkan pada orang yang diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan lahan, tanpa sepengetahuan pihak YPPSDP.

‘’Jadi kita minta masalah sewa menyewa diselesaikan dengan pihak pengelola secara pribadi. Dan untuk pengosongan rumah rumah penduduk, kita masih lakukan sosialisasi. Yang penting semua sudah mengerti dan faham, kalau tanah yang mereka tempati adalah milik YPPSDP,’’ kata Jul. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...