NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Hanafiah, dan Sekretaris Daerah, Serfianus, akan berhadapan sebagai lawan politik di Pilkada Nunukan 2024 mendatang.
Hanafiah, memutuskan menerima pinangan Bakal Calon Bupati Nunukan, Basri, untuk menjadi Wakilnya.
Sementara Serfianus, didapuk sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dari Andi Muhammad Akbar Djuarzah, yang mewakili Petahana.
Untuk diketahui, Basri merupakan eks Bupati Nunukan 2011 – 2016, sementara Andi Muhammad Akbar Djuarzah, merupakan suami Bupati Nunukan saat ini, Asmin Laura Hafid.
Basri mengusung Gerakan Pembangunan Ekonomi Kemasyarakatan (Gerbang Emas) Jilid 2, meneruskan programnya yang mandek karena sebelumnya kalah dalam Pilkada melawan pasangan Laura – Hanafiah.
Sedangkan Andi Muhammad Akbar Djuarzah, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara, mengusung ‘keberlanjutan’ untuk mengawal program yang sedang digagas Bupati saat ini, sampai tuntas.
Lalu bagaimana aturan Wakil Bupati aktif dan Sekda aktif untuk bisa maju dalam pencalonan Pilkada 2024 ?
Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan, Abdul Rahman, menjelaskan, syarat pencalonan Wakil Bupati, tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024, pada pasal 14 ayat (2) huruf o.
‘’Bunyinya, ‘berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, sejak ditetapkan sebagai calon,’’ ujarnya, Rabu (24/7/2024).
‘’Itu kalau mencalonkan diri di daerah lain, maka syaratnya berhenti. Kalau dia hanya mencalonkan di daerah sendiri, tidak wajib mundur. Sekedar cuti saja,’’ ujarnya lagi.
Adapun aturan berbeda, berlaku bagi Sekda, yang merupakan jabatan ASN.
Rahman menegaskan, dalam Pasal 26, PKPU 8 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Calon dari ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan :
Bukti laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (40) huruf c.
Laporan tersebut, diserahkan pada saat :
1. Penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan,
2. Pendaftaran, pasangan calon, bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta pemilu.
a. Surat pernyataan pengunduran diri bagi ASN yang tidak dapat ditarik kembali, dan
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
‘’Pada prinsipnya, kalau dia TNI, POLRI, ASN, Kades dan pegawai BUMN lainnya, maka diwajibkan mundur sebelum penetapan,’’ kata dia.
Rahman melanjutkan, masih ada lebih sebulan lagi untuk sampai masa pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus 2024 nanti.
‘’Kami berharap, semua bakal calon bisa memenuhi kelengkapan administrasi dan memastikan memenuhi syarat dukungan mereka saat mendaftar nanti,’’ kata Rahman lagi.
Untuk diketahui, sejauh ini ada 3 pasang kandidat bakal Calon Kepala Daerah yang telah mendeklarasikan diri untuk perhelatan Pilkada Nunukan 2024.
Yang pertama adalah Andi Muhammad Akbar Djuarzah – Serfianus sebagai perwakilan petahana.
Kemudian Basri – Hanafiah, serta pengusaha muda Irwan Sabri yang mengusung salah satu tokoh masyarakat Kanain Kornelis. (Dzulviqor)
