NUNUKAN – Manajemen PT Jaya Ministry Lestari (JML) memberikan sanksi tegas terhadap tiga orang karyawan, yang melemparkan anjing hidup untuk mangsa buaya, di sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara.
Selain melakukan pemecatan, perusahaan juga telah menyerahkan tiga orang pelaku dimaksud kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Merespon viralnya video ini, managemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya, dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke Polisi.
‘’Segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya,’’ ujar Perwakilan PT JML, Irianto, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku, viral di sosial media. Adapun inisial mereka antara lain DF, SR dan perekam video GA.
Irianto menuturkan, para pelaku mengaku kesal dengan anjing liar yang kerap menghilangkan sandal, sepatu dan memakan bekal mereka di lokasi tempat mereka bekerja.
‘’Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi,’’ imbuhnya.
Irianto menekankan, perusahaan mengutuk keras aksi tersebut. Penyiksaan binatang, menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktekkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.
‘’Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’ tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 29 detik memperlihatkan seekor anjing hidup dilemparkan ke arah buaya oleh dua laki laki berseragam kerja perusahaan viral di sosial media.
Setelah anjing itu dimakan buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan. “Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat,” sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu. (Dzulviqor)
