NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial Jum (44), warga Jalan Simpang Kadir, Nunukan, Sabtu (11/11/2023).
Jum, menjadi pengurus keberangkatan 14 CTKI illegal asal Sulawesi Selatan. Dua diantaranya, masih anak-anak.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, Jum yang mengaku baru sekali mengurus keberangkatan CTKI tersebut, meminta upah kepengurusan sebesar, Rp. 4,6 juta per orang.
“Para CTKI diurus penyeberangannya, mulai dari Sulawesi Selatan, sampai Lahad Datu, Malaysia,” ujarnya, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Siswati melanjutkan, Jum diamankan Polisi di Jalan Pangkalan, Rt 02, Desa Binalawan, Sebatik Barat.
Awalnya, Polisi mendapat laporan masyarakat, bahwa ada belasan orang diduga CTKI ilegal, sedang menunggu jemputan di lokasi tersebut.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati dua unit mobil angkot, yang diduga telah disewa untuk transportasi para CTKI.
“Kita lakukan pemeriksaan, dan 14 orang tersebut, mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia, padahal tidak satu pun dari mereka yang memiliki dokumen resmi,” jelas Siswati.
“Tersangka Jum, kebetulan ikut mengawal para CTKI. Dia yang mengurus semuanya, dan dia juga ikut menyertai ke Sebatik, sehingga kita amankan,” tambahnya.
Dari tangan Jum, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Vivo Y21A warna biru toska, dan KTP atas nama Jum.
Jum disangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Dzulviqor)
