NUNUKAN – Seorang pria berinisial SUP alias AS, warga Gang Kakap RT. 17 Nunukan Timur yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, pada Sabtu (17/6) sekira pukul 22.45 WITA.
Kabid Humas Polres Nunukan, IPTU. Supriadi mengatakan, pelaku diduga melakukan praktik prostitusi dengan cara menawarkan gadis berumur 14 tahun kepada pria hidung belang.
‘’Dari hasil interogasi Polisi terhadap korban dan mucikari, korban sudah dipekerjakan selama seminggu dan sudah enam kali melayani pria hidung belang, dijual sampai Kota Tarakan.’’ ujar Supriadi, Senin (20/6).
Dia menerangkan, dari hasil transaksi prostitusi itu, pelaku mendapat bagian sebesar Rp. 250.000,- dari tarif short time senilai Rp. 1.000.000,-, setiap kali open BO (Bocking Out).
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp. 1.250.000 yang diduga uang transaksi, satu unit Iphone 7+ dan satu unit handphone merk Huawei.
‘’Mucikari, kami sangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 297 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.100 juta,’’ kata Supriadi. (Dzulviqor)
