Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

TNI AL Nunukan Gagalkan Aksi Penyelundupan Ribuan Botol Minyak Rambut ke Malaysia

NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 7.200 botol minyak kemiri merk Larosa, yang akan dibawa ke Malaysia, melalui perairan Lalesalo, Pulau Sebatik, Selasa (16/4/2024) sore.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, ribuan botol minyak kemiri tersebut diamankan di sebuah speedboat bermesin 200 PK, dengan nomor lambung TW 7318/6/c.

‘’Diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, seorang motoris speed boat, MR (25) merupakan WNI dengan alamat domisili Desa Aji Kuning, Sebatik, turut diamankan” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Handoyo mengatakan, pelaku MR mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial H warga Sebatik, untuk membawa barang tersebut ke Malaysia.

‘’Kegiatan penindakan ini, merupakan sinergltas Lanal Nunukan dan stakeholder terkait. Serta implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, dari aktivitas illegal,’’tegasnya.

Jenis barang ekspor yang tanpa cukai

Pejabat KPPBC Nunukan, Ronal, sangat menyayangkan adanya aksi penyelundupan ribuan botol minyak rambut dengan nilai ekonomi lebih Rp 100 juta tersebut.

Padahal, kata Ronal, item minyak kemiri, bisa diekspor tanpa beban cukai, asalkan pengusaha melengkapi dokumen ekspor.

‘’Sangat disayangkan karena sebenarnya, Negara tidak membebankan biaya pajak cukai bagi komoditi minyak kemiri untuk diekspor. Bea cukai sangat mendukung pengusaha lokal melakukan ekspor, asal sesuai regulasi,’’ jelasnya.

Bea Cukai Nunukan, juga mengimbau agar pengusaha lokal yang berniat melakukan ekspor barang, datang ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.

Agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pengusaha akibat tidak mengerti tentang aturan ekspor.

Ronal menambahkan, bagi pengusaha yang melakukan ekspor tanpa kelengkapan dokumen, ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat mereka.

Baca Juga:  Diamankan Akibat Mencuri Uang Rp 4,6 Juta, 3 Bocah di Nunukan Mengaku Untuk Membeli Perlengkapan Sekolah

Yaitu pada Pasal 102 a Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

‘’Sekali lagi kami menyayangkan aksi ekspor ilegal ini. Padahal, kalau ada dokumen eskpor, pengusaha lebih mudah, aman dan lebih terjamin. Silahkan konsultasi ke kami, dan semua free charge alias gratis,’’ kata dia.

Diserahkan ke Imigrasi

Semetara itu, motoris speedboat MR, diserahkan TNI AL ke Imigrasi, untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mendalami apa saja kesalahan yang dilanggar MR.

‘’Kita akan periksa dulu adanya speedboat dengan nomor lambung Malaysia di perairan kita, juga kesalahan MR yang keluar masuk Malaysia tanpa melapor Pos Imigrasi,’’ kata Reza.

Namun demikian, lanjut Reza, secara umum, MR bisa disangkakan pasal 113 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana setiap perlintasan antar Negara, harus melalui Pos Imigrasi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...