NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, mengungkap penimbunan elpiji subsidi berukuran tiga kilogram, dengan terduga pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial ED alias MA (42) dan seorang lainnya berinisial L (39).
Kapolres Nunukan, AKPB Ricky Hadianto mengungkapkan, kedua pelaku melakukan upaya penimbunan elpiji untuk mengambil keuntungan lebih banyak.
‘’Elpiji subsidi yang seharusnya dijual sebagaimana ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 20.000, mereka kumpulkan, lalu dijual sampai Rp. 60.000 bahkan lebih,’’ ujarnya, Rabu (28/9c).
Menurut Ricky, perbuatan terduga pelaku adalah salah satu faktor seringnya terjadi kelangkaan elpiji subsidi di Nunukan.
‘’Jadi ini menjadi warning bagi para pelaku yang melakukan aksi serupa. Bahwa penimbunan dan penjualan diatas HET, bisa menjadi tindak pidana yang akan diproses hukum,’’ tegasnya.
Ricky menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi adanya aksi penjualan elpiji jsubsidi antara Rp. 55.000 sampai Rp 60.000 oleh warga sekitar Pasar Pagi (terduga pelaku ED).
Penelusuran dilakukan di kediaman ED, dan petugas menemukan 34 tabung elpiji subsidi yang akan diperjual belikan.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan perkara, dan mendapat pengakuan, puluhan tabung elpiji tersebut diperoleh dari L, seorang penjaga gudang agen sub penyalur bernama IM.
‘’L ini melaporkan bahwa elpiji subsidi sudah habis terjual dengan harga Rp. 20.000 ke agen penyalur. Ternyata barang itu, dia bayar dan dikumpulkan di kios sembako miliknya, di Jalan Radio itu,’’ jelasnya.
LPG itupun, ia jual dengan cara menawarkan ke pembeli dengan harga dua kali lipat, atau Rp 40.000.
‘’Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 tabung gas elpji subsidi di kios milik L, barang bukti kita amankan di Polres untuk proses hukum,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Dzulviqor)
