Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tiga Terpidana Kasus 47 Kg Sabu, Menempati Sel Khusus

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nunukan, Kalimantan Utara, menyediakan sel khusus untuk tiga terpidana kasus 47 Kg sabu-sabu, yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Tiga terpidana dimaksud, yakni, Nurdin alias Madi bin Husen, Ilham alias Ilang bin Alimuddin, serta Arifuddin alias Pian bin Amir Soi.

“Adanya vonis hukuman mati itu berarti risiko tinggi dan berpengaruh terhadap mental para terpidana. Untuk alasan itu kita pisahkan mereka dengan napi lain di sel khusus,” ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Selasa (14/3/2023).

Kata dia, pengawasan penuh juga dilakukan, termasuk memastikan keadaan kesehatan juga mental mereka.

Petugas akan menjauhkan segala benda-benda yang berpotensi bahaya.

“Namanya sudah ada justice mati, tentu segala sesuatu yang ditakutkan terjadi, menjadi atensi dan fokus kami,” ujarnya lagi.

Keberadaan 3 terpidana tersebut akan berakhir ketika Kejaksaan memberikan tembusan surat untuk membawa terpidana mati ke penjara Nusa Kambangan.

“Masih ada tahapan tujuh hari dan upaya banding. Kita akan berusaha memberi penjagaan terbaik dan memastikan kondisi mereka baik-baik saja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa, dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Paket sabu-sabu seberat 47,1 Kg tersebut, dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China.

Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Para terdakwa dijanjikan upah 500.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 1,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, memvonis hukuman mati dua orang terdakwa, Nurdin alias Madi bin Husen, dan Ilham alias Ilang bin Alimuddin.

Sementara Arifuddin alias Pian bin Amir Soi, diputus seumur hidup.

Baca Juga:  Rokoknya Berisi Bungkusan Sabu Sabu, Pria di Sebatik Dicokok Polisi

Sidang putusan terhadap tiga orang terdakwa tersebut, digelar secara virtual, Senin (13/3/2023) kemarin. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...