NUNUKAN – Seorang pria berstatus duda berinisial SH (34) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi setelah kedapatan merekam anak gadis tetangganya yang sedang mandi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, mengungkapkan, antara rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar tiga meter, sehingga pelaku sangat leluasa melancarkan aksi mesumnya.
‘’Perbuatannya pada Senin 4 September 2023, sekitar pukul 20.25 wita, menjadi kali kedua tersangka merekam aktivitas korban yang sedang mandi. Aksi pertama, dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023, sekitar pukul 22.37 wita,’’ ujar William, Kamis (7/9/2023).
Kepada Polisi, SH mengaku sudah menduda selama tiga tahun, dan ia tergoda dengan gadis tetangganya yang memang memiliki perawakan sangat menarik di matanya.
Aksinya merekam aktivitas korban yang sedang mandi, juga karena ia sering mendengar nyanyian anak gadis tetangga setiap kali mandi di malam hari.
‘’Dia naik ke tempat thorn/profil air, dan merekam korban dari lubang ventilasi kecil kamar mandi,’’ imbuhnya.
Aksi pelaku terbongkar, saat korban sedang menggosok gigi. Tanpa sengaja ia nelihat ada handphone di ventilasi kamar mandi.
Terkejut dan syok dengan apa yang dilihatnya, korban seketika memakai handuk lalu keluar kamar mandi sambil menangis, dan berteriak melaporkan kejadian itu pada ibunya.
‘’Korban teriak, mamak, mamak, ada yang merekam aku mandi. Ibunya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi,’’ kata William lagi.
Penyelidikan dilakukan di sekitar TKP, sampai akhirnya petunjuk mengarah pada pelaku.
Sedikitnya ada enam file video hasil rekaman saat korban sedang mandi. Satu diantaranya adalah video yang direkam pada aksi pertamanya.
‘’Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk melampiaskan hasratnya. Ia sudah menduda tiga tahun lamanya,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru navy, celana panjang training hitam bergaris merk Adidas, satu gayung biru, dan satu botol Listerine.
‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,’’ tutup William. (Dzulviqor)