NUNUKAN – Polisi segera mengeksekusi dua tersangka kasus penambangan ilegal di lahan transmigrasi, SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara. Menyusul berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P19.
Dua tersangka dimaksud adalah, ST dan LI.
‘’Berkasnya sudah P19, dan kedua tersangka akan segera kita eksekusi,’’ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda. Andre Azmi Azhari, Jumat (19/4/2024).
Dia mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.
Namun dari pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dengan dalih, ada kerabat yang mengikuti kontestasi Plileg 2024 lalu.
‘’Pihak keluarga bermohon penangguhan penahanan dikabulkan, agar dapat fokus membantu keluarga mereka yang lagi nyaleg,” jelasnya.
Andre melanjutkan, kedua tersangka cukup kooperatif menjalankan wajib lapor setiap hari Kamis, selama penahanan ditangguhkan.
Kendati demikian, keberadaan mereka di luar sel, menjadi buah bibir dan pertanyaan masyarakat.
Apalagi, salah satu tersangka yang berinisial ST, kerap mengunggah foto liburan, membuka usaha rental mobil, dan aktivitas lain, yang mengesankan status tersangkanya, bukan perkara serius.
‘’Eksekusi akan segera kami lakukan. Memang secara etika tidak patut seorang tersangka mengunggah aktivitas layaknya liburan di medsos. Yang jelas, kasusnya masih terus berproses, dan secepatnya akan kita lakukan eksekusi, karena berkas sudah P19 juga,’’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka ST (38), dan LJ (44), ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Nunukan pada awal Februari 2024, sebelum akhirnya menjalani penangguhan penahanan.
Tersangka ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir ilegal, sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan dan demi keuntungan pribadi.
Sebagaimana diuraikan Andre, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air.
Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis. Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.
’Sebakis ini wilayah cukup terisolir. Jadi dipastikan asal batu batu proyek apa pun, termasuk proyek pemerintah, semua menggunakan batu gunung dari penambangan ilegal ini,’’ kata Andre.
Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Dzulviqor)
