NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, menetapkan status siaga bencana dalam penanganan korban angin puting beliung di Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Seimanggaris, terhitung sejak 15 – 28 April 2023 mendatang.
Kasubsi Informasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Muhammad Basir, mengatakan, penetapan status ini, sekaligus mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, menyalurkan bantuan kepada korban terdampak musibah puting beliung yang terjadi pada Jumat (14/4/2023) lalu.
‘’Bantuan sembako dan lain sebagainya, mulai disalurkan BPBD dan Dinas sosial. Sementara bantuan keuangan untuk perbaikan rumah dan lainnya, diupayakan melalui bagian Kesra,’’ ujar Basir, Senin (17/4/2023).
Dijelaskan Basir, BPBD Nunukan juga sudah turun lapangan melakukan kaji cepat atas musibah tersebut.
Menurut catatan BPBD Nunukan, puting beliung yang terjadi pada dini hari itu, berdampak pada rusaknya rumah warga dan sejumlah fasilitas umum.
Adapun fasilitas umum yang terdampak antara lain, pos penjagaan Satgas Pamtas RI – Malaysia, Pos Penjagaan POLRI, Pos Dinas Perhubungan, tribun sepak bola, gereja dan SDN 005.
Tak hanya itu, sarana perkebunan, sarana perdagangan serta sarana usaha sarang burung masyarakat yang berada di RT 01, RT 02, RT 10 dan RT 11 di Desa Sekaduyan Taka, tak luput dari terjangan angin puting beliung.
Lanjut Basir, ada sebanyak 41 unit rumah warga, dengan kategori rusak berat, sedang dan ringan.
Dan jumlah masyarakat yang terdampak musibah angin puting beliung sebanyak 46 kepala keluarga (KK).
‘’Total kerugian fisik rumah yang rusak berat, sedang dan ringan sebesar Rp. 2.156.800.000. Untuk bidang perkebunan, total kerugian sebesar Rp. 176.000.000, terdiri dari kebun karet dan kebun durian,’’ kata Basir. (Dzulviqor)
