NUNUKAN – Kasus RMS, ayah angkat di Desa Balansiku, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang melaporkan anaknya Rian Rahmani (41) telah meninggal, sampai akhirnya terbit surat kematian dari Kantor Desa, bukan kasus pertama yang terjadi di daerah ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek, mengungkapkan, sedikitnya ada empat kasus serupa yang tercatat dengan berbagai macam motif.
‘’Kami mencatat ada empat kasus laporan kematian yang dipalsukan. Semua kasusnya sudah lama terjadi, namun baru diketahui, saat korbannya mengurus Adminduk di Kantor Capil baru-baru ini,’’ ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Agustinus menuturkan, sebagian besar, kasus laporan kematian palsu yang terjadi dilatarbelakangi alasan sakit hati pada pasangan suami istri.
Menurut catatan, kasus pemalsuan kematian yang pertama, ialah laporan warga Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Seimanggaris. Dimana seorang suami melaporkan kematian istrinya demi bisa menikah lagi di luar Pulau Nunukan.
Kasus kedua, dari warga Kecamatan Sembakung. Ada seorang istri yang mendapat kabar suaminya telah menikah lagi di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
‘’Karena istrinya sakit hati, akhirnya ia melaporkan suaminya meninggal, dan terbit juga surat kematian dari desa,’ ’kata Agustinus.
Selanjutnya Kasus ketiga, laporan dari seorang istri warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.Setelah mendapatkan kabar suaminya menikah lagi di Nusa Tenggara Timur, sang istri menganggap suaminya telah mati, dan akhirnya, membuatkan surat kematian di kantor Desa.
‘’Dan kasus terbaru itu yang di Sebatik, antara ayah dan anak. Kita tidak tahu apa motifnya. Tapi semua ini adalah pidana yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara, karena memalsukan dokumen,’’ urai Agustinus.
Ia melanjutkan, akibat terbitnya surat kematian, maka secara otomatis, Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlapor akan dicabut dan tidak lagi aktif.
Ini berimbas pada pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP, baik layanan perbankan, termasuk pinjam modal UMKM, sampai urusan SIM dan kepengurusan tanah.
Kendati demikian, jika korban ingin mengaktivasi kembali NIK mereka, caranya adalah melaporkan adanya pemalsuan dokumen ke Polisi.
Bukti pelaporan, diserahkan ke Disdukcapil, dengan melampirkan pernyataan belum meninggal dunia, sebagai dasar mengaktifkan kembali NIK.
‘’Kita laporkan dulu ke pusat, karena namanya surat kematian, itu terkoneksi ke pusat. Setelah laporan kami masuk, pusat juga akan mengaktivasi NIK yang bersangkutan,’’ jelas Agustinus.
Lebih jauh, Agus mengaku tidak tahu menahu, dari mana muncul ide memalsukan surat kematian yang dimiliki warga perbatasan RI – Malaysia ini.
Apalagi, mayoritas modus yang dilakukan bermotif asmara antara suami istri.
Agus juga menegaskan, Disdukcapil sudah pernah membagikan formulir daftar warga meninggal di sejumlah desa.
Sayangnya, banyak Ketua RT di Nunukan tidak mau mengisi formulir kematian.
Banyak kasus yang mendasari alasan tersebut, diantaranya selama warganya yang meninggal masih tercatat hidup, maka Bansos akan tetap diterima.
‘’Pertanyaannya, Bansos itu untuk siapa. Tapi kita Disdukcapil juga harus sadar, bahwa masih banyak masalah di Nunukan yang harus dibenahi,’’ tutupnya. (Dzulviqor)
