Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Terkait Dugaan Pungli di Pelabuhan Tunon Taka, Begini Pengakuan Pengurus Pedagang Rumput Laut

NUNUKAN – Dugaan praktik pemungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kembali mencuat dan menjadi keluhan para pengusaha rumput laut.

Biaya masuk dermaga untuk pemasukan barang yang seharusnya hanya Rp. 150.000, sebagaimana besaran retribusi PT. Pelindo, membengkak menjadi Rp 250.000, dimana nominal Rp. 100.000 tersebut, tidak disertai karcis dan pertanggung jawaban jelas, kemana arah uang dimaksud.

Pengurus pedagang rumput laut Nunukan, Kamaruddin saat ditemui, tidak membantah adanya pungutan Rp.100.000 setiap kali truk masuk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, mengangkut puluhan karung rumput laut kering.

‘’Yang kita mintai itu untuk rumput laut yang dikirim ke Sulawesi saja. Kalau yang ke Surabaya, dia pakai kontainer, sehingga tidak perlu truk yang masuk dermaga,’’ kata Kamaruddin, Senin (22/8).

Menurutnya, nominal Rp.100.000 per truk yang dibayar oleh pengusaha rumput laut tidak bersifat wajib, pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan para pedagang dan memudahkan urusan dalam pelabuhan.

‘’Jadi nanti truk siapa saja yang masuk ke dermaga dicatat. Uang pembayaran diminta setelah barang sudah masuk kapal. Cuman tidak wajib Rp 100.000, tapi seikhlasnya, untuk kegiatan,’’ imbuhnya.

Dia menambahkan, uang tersebut menjadi pegangan, dan diperuntukkan demi memudahkan dan melancarkan kepentingan keluar masuk Pelabuhan Tunon Taka.

‘’Memang tidak ada bukti pembayaran, tapi itu adalah kesepakatan yang sudah terjadi sekitar sepuluh tahun. Saya meneruskan tradisi itu, dan ini semua untuk memudahkan urusan kita-kita juga. Bukannya semua pelabuhan begitu? Ada saja urusan yang butuh pengertian kita,’’ jelasnya.

Menurutnya, tradisi tersebut justru bermanfaat bagi para pedagang rumput laut. Jika mengikuti aturan, maka setiap truk hanya dibolehkan mengangkut sekitar 60 karung untuk masuk pelabuhan.

Tapi selama ini, truk bisa mengangkut 80 – 100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, bisa dilakukan sekali pengangkutan, dan biaya juga bisa ditekan.

Baca Juga:  Dituding Langgar Batas Perairan 7 WNI Ditangkap Polis Marin Malaysia Di Muara Sei ular

‘’Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Jadi kita juga mengertilah gimana biar kerjaan lancar. Jadi uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal, dan pertemuan rapat kami, para pengusaha rumput laut,’’ kata dia. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.