NUNUKAN – Seorang petani inisial DD (24) diringkus Polisi, karena menyetubuhi dan membawa kabur anak gadis 14 tahun ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, Kompol. Muhammad Karyadi, mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah menerina laporan dari orang tua korban, terkait anaknya yang dibawa kabur oleh DD.
‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’ ujar Karyadi, Minggu (28/4/2024).
Pelaku dan korban, diamankan Polisi saat berada di sebuah ruko Jalan Pasar Guser RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Kepada Polisi, pelaku berdalih nekat melakukan aksinya lantaran orang tua korban tidak merestui hubungan mereka.
Dalam penanganan kasus ini Polisi menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.
‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)
