NUNUKAN – Inspektorat Nunukan, menemukan kejanggalan saat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Manuk Bungkul, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Auditor Kantor Inspektorat Nunukan, Fenty Arasiana, mengatakan, hasil audit menunjukkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021, yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Ada dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD di periode 2021, yang saat itu dipimpin kades sebelumnya W. Kita masih dalami dan segera lakukan pemeriksaan,’ ’ujarnya, Senin (13/11/2023).
Fenty menjelaskan, W yang merupakan mantan Kades, belum menyerahkan kelengkapan bukti pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan APBDes Manuk Bungkul tahun anggaran 2021.
Adapun nilai anggaran yang seharusnya dipertanggungjawabkan, lebih Rp. 1 miliar.
‘’Nilai pastinya nanti kita sampaikan ya. Kami masih akan melakukan pemeriksaan dulu. Jadi ini masih dugaan dan kita beri kesempatan untuk menyerahkan SPJ pemakaian DD dan ADD di periode 2021 itu,’’ tegasnya.
Pemeriksaan, lanjut Fenty, nantinya akan berfokus pada mekanisme uang keluar dari kas desa, sampai pada sistem pembayaran bagi item per item yang dibayarkan dengan uang tersebut.
‘’Memang seharusnya, laporan SPJ sudah diserahkan 2022. Makanya karena belum ada SPJ, kami keluarkan rekomendasi audit investigasi. Jadi kami segera turun ke Desa Manuk Bungkul, kita periksa dulu,’’ tegas Fenty. (Dzulviqor)
