NUNUKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Nunukan, Rahman, menyatakan pihaknya telah menjalankan aturan dalam seleksi PPS yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, sekaligus membantah tudingan dari JM warga Sebatik Timur, yang menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nunukan dalam perekrutan dimaksud.
‘’KPU Nunukan sudah memberikan keterangan ke Bawaslu pasca masuknya laporan masyarakat yang menganggap ada pelanggaran yang dilakukan saat seleksi PPS di Kecamatan Sebatik Timur,’’ ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Rahman, laporan JM, butuh klarifikasi dan pendalaman. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan ke KPU, seakan bias dan tidak jelas.
Ia menjelaskan, dalam petunjuk tekhnis (juknis) perekrutan Ad hoc, tidak dijelaskan secara rigit, sebagaimana keinginan pelapor.
Seperti pada di point C juknis dimaksud, tertulis, ‘dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya’.
Tambah dia, item pertanyaan juga sudah ditentukan KPU Pusat yang terkait pengetahuan kepemiluan, mulai dari tekhnis penyelenggara pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, pengetahuan kewilayahan dan administrasi.
Ternasuk materi tentang komitmen menyangkut integritas, profesionalitas, dan misi. Sampai pada pertanyaan terkait rekam jejak.
‘’Yang ditanyakan PPK dalam sesi wawancara calon PPS, daftar pertanyaannya bersumber dari pusat. PPK tinggal membaca saja, dan ini adalah tahapan internal kami. Tidak ada aturan rigid yang mengharuskan tahapan ini diumumkan secara resmi,’’ tegasnya.
Rahman meminta masyarakat lebih jeli dan sebaiknya melakukan klarifikasi dulu ke KPU Nunukan.
Terkait laporan ke DKPP, menurut dia butuh pemahaman yang benar terhadap penafsiran aturan, sehingga apa yang ditangkap dari makna aturan, tidak merujuk pada pribadi masing-masing orang.
‘’Silahkan tunjukkan aturan yang kami langgar, mohon jangan mengartikan undang undang dengan penafsiran pribadi,’’ kata Rahman.
Rahman mengaku belum mengetahui, apakah laporan tersebut telah sampai ke DKPP atau belum.
‘’Jika nanti KPU Nunukan dimintai konfirmasi oleh DKPP, kami siap menjelaskan itu semua,’’ kata Rahman.
Sebelumnya, KPU Nunukan dilaporkan masyarakat Sebatik Timur, JM ke DKPP atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan seleksi anggota PPS.
Adapun dua poin yang menjadi materi laporan, yakni KPU Nunukan menugaskan PPK untuk mewawancarai calon PPS tanpa melakukan Bimtek bagi PPK yang ditugaskan.
Juga tidak mengumumkan secara resmi kegiatan tersebut, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020, pasal 29 ayat c. (Dzulviqor)