Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Tanggapan DPRD Nunukan Terkait Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional PT. BHP

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Lumbis terkait sejumlah persoalan dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa (PT. BHP), Jumat 03/09/2021.

Adapun enam desa dimaksud yakni ; Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

Perwakilan masyarakat adat yang hadir dalam RDP tersebut sepakat meminta DPRD Nunukan merekomendasikan pencabutan izin operasional PT. BHP.

Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb mendukung keinginan masyarakat tersebut, ia mengacu pada PP Nomor 26 tahun 2021 pasal 12 huruf a, yang mensyaratkan bahwa areal perusahaan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib 20 persen memfasilitasi pembangunan perkebunan bagi masyarakat sekitar.

‘’Pada ayat 2 dijelaskan, selambatnya 3 tahun setelah izin HGU diberikan, perusahaan wajib berbuat itu, sedangkan dalam Pasal 25, apabila perusahaan tak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 13 akan dikenakan sanksi administrative, berupa denda, penghentian sementara operasional, sampai pencabutan izin,’’ kata Gat.

Senada dengan pendapat Gat, Amrin Sitanggang juga sangat berharap masyarakat bisa memiliki 20 persen lahan plasma yang menjadi hak mereka.

‘’Itulah kewajiban perusahaan dan menjadi jaminan hidup masyarakat adat. Bagaimana mungkin mereka bisa hidup sementara asetnya dikuasai semua? Jadi kita akan perjuangan itu,’’ katanya.

Sementara itu, Andi Krislina berpandangan lain, menurutnya izin PT. BHP akan berakhir pada 2023 mendatang, testimoni dan respon masyarakat dapat menjadi pertimbangan jika perusahaan mengajukan perpanjangan izin.

‘’Sebenarnya kita punya bargaining kuat dengan masa berakhir izin PT. BHP pada 2023. Saya tidak mengatakan sabar dulu, tapi itu menjadi celah kita melakukan evaluasi dan memasukkan tuntutan masyarakat dalam salah satu syarat izin perpanjangan itu,’’ katanya.

Baca Juga:  Bimtek Aparatur Pemerintah Desa, Bupati Inginkan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Untuk diketahui perselisihan masyarakat adat di Kecamatan Lumbis telah disampaikan ke DPRD Nunukan beberapa waktu lalu.

Masyarakat adat menuding PT. BHP telah mencaplok lahan mereka seluas 3.716,15 Ha, mereka juga menuntut perusahaan memberikan lahan plasma sesuai dengan ketentuan serta transparansi dana CSR bagi masyarakat sekitar.

Menindak lanjuti aspirasi tersebut DPRD Nunukan telah membentuk Pansus dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. Persoalan plasma, perusahaan bersedia menyediakan bibit kelapa sawit sebanyak 1000 – 1500 pohon per desa. Termasuk membantu menyediakan alat berat dan supervisor.
2. Terkait tuntutan CSR, PT.BHP bersedia mengalokasikan Rp 250 juta untuk 6 desa setiap tahunnya.
3. Perusahaan akan memberikan prioritas penerimaan karyawan di sekitar PT. BHP sepanjang ada kebutuhan tenaga kerja dan mengacu aturan perusahaan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...