NUNUKAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menegaskan, kecelakaan laut di sekitar dermaga Binalawan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terjadi diluar jadwal pelayaran reguler.
Sesuai regulasi, pelayaran di dermaga tradisional, hanya dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.
“Kecuali dalam kondisi darurat, dan tetap harus mendapatkan izin dari pihak berwenang,” ujar Amin, Senin (15/4/2024).
Dia menambahkan, penindakan terhadap aktivitas pelayaran diluar jadwal tersebut, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Sebab, terkait keselamatan pelayaran, dalam hal pemberian surat persetujuan berlayar/SPB, adalah kewenangan BPTD Kemenhub, dan pemilik/motoris selaku pengelola transportasi.
‘’Dishub sifatnya mendukung kelancaran pelayaran, dan selalu mengimbau kepada motoris dan penumpang, untuk menjaga keselamatan. Terkait penanganan kerugian, adalah lembaga asuransi,’’ jelasnya.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini, adalah pihak yang menerbitkan manifes penumpang, sehingga pelayaran diluar jadwal tersebut berlangsung
‘’Informasi dari kepala UPT Dishub Sebatik, hari ini ada rapat dengan pihak Kecamatan, Forkopincam, agen dan motoris, terkait kejadian ini. Kami masih menunggu informasi dari kepala Upt Sebatik,’’ imbuhnya.
Lanjut dia, saat ini petugas dibantu dengan masyarakat setempat masih berupaya melakukan evakuasi salah satu perahu yang karam dalam kecelakaan itu.
‘’Hasil evakuasi masih nihil, semoga evakuasi kendaraan berhasil, Amiin,’’ harapnya.
Diberitakan sebelumnya, tabrakan dua perahu tradisional rute Sei Jepun – Binalawan, terjadi Minggu (14/4/2024) sekira pukul 19.00 WITA.
Salah satunya memuat 12 penumpang, 3 diantaranya adalah anak-anak, serta 5 unit kendaraan roda dua.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun 5 unit sepeda motor dilaporkan tenggelam. (Dzulviqor)
