NUNUKAN – Pemuda bernama WIN (26) di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Orang tua korban melaporkan, anaknya berusia 17 tahun telah disetubuhi oleh WIN,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi Senin (5/8/2024) kemarin.
Antara korban dan pelaku, tinggal di Desa yang sama dan saling mengenal satu sama lain.
‘’Keduanya tidak berpacaran, tapi kenal baik,’’ jelas Zainal.
Tidak ada ancaman atau paksaan dalam aksi tersebut.
Orang tua korban langsung melaporkan ke polisi setelah mendapat informasi dari keluarganya yang lain.
“Awalnya orang tua korban hendak menanyakan langsung ke anaknya, namun karena putrinya sedang berada di sekolah, ia memutuskan langsung melaporkannya ke polisi” kata Zainal.
Saat dipertemukan oleh polisi, pelaku dan korban mengakui perbuatan tersebut.
“Pelapor keberatan dan meminta pihak berwajib untuk melakukan proses lebih lanjut kepada pelaku,” tutupnya. (Dzulviqor)