Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tak Hanya Kasus Tahun 2020, Kejari Nunukan Juga Periksa Dugaan Penyelewengan Proyek Tangki Septik Tahun 2018 dan 2019

NUNUKAN – Pemeriksaan maraton yang di lakukan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus dugaan penyelewengan pembangunan tangki septik komunal dan individual di Kabupaten Nunukan, menemukan fakta baru.

Fakta baru dimaksud adalah, adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada proyek serupa yang dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Ada 117 unit septik tak komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar. Pemeriksaan kasus yang terjadi tahun 2018, sudah mencapai 95 persen,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Rabu (19/1/2022).

Dia melanjutkan, pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.

“Pemeriksaan sudah sepenuhnya selesai atau 100 persen,” tambahnya.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.

‘’Pemeriksaan terkesan lambat karena kita mendatangkan banyak saksi untuk diperiksa, seperti anggota KSM dari wilayah tiga,” lanjutnya.

Selain anggota KSM, pemeriksaan juga mengarah kepada tenaga fasilitator lapangan (TFL), PPK, PPTK dan supplier.

‘’Besok kita periksa pejabat KPAnya,’’ tambahnya.

Ricky menjelaskan, proyek “bermasalah” ini seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM),.

Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.

Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa ada pilihan lain.

Jaksa juga menduga ada keterlibatan warga sipil yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. Biotech yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.

Baca Juga:  Nekat Masuk Malaysia Melalui Jalur Resmi, Tiga CPMI Diamankan Imigrasi

‘’Penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi kita ternyata penentuan HPS tanpa survey. Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkan itu,’’ kata Ricky.

Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan., tidak sedikit tangki septik yang mangkrak tidak terpakai.

Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.

Fakta lain yang ditemukan jaksa yakni, KPA menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK), padahal proyek ini dikerjakan oleh masyarakat dan bukan lelang.

‘’Ada SPK yang ditanda tangani KPA. Belum lagi berapa akumulasi dugaan kerugian Negara. Kita terus lakukan pemeriksaan, dan rencananya kita akan panggil juga orang PT Biotech,’’ kata Ricky. (Dzulfiqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.