NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, mengamankan laki-laki berinisial UD, seorang buruh harian lepas, akibat mengancam teman kerjanya dengan sebilah parang, dan melakukan penganiayaan dengan sebatang kayu.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Ricko Veandra, mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi Rabu ( 31/5/2023) siang, di rumah korban bernama Sudirman Bin Latif, di RT 004 Jalan Haji Latif, Desa Lapri, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Masalahnya hanya karena pelaku tidak dipinjami motor oleh korban, sehingga terjadi pengancaman dengan senjata tajam dan penganiayaan,’’ ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Ricko menuturkan, pelaku yang emosi karena tidak diizinkan meminjam motor, mendatangi rumah korban sembari berteriak meminta korban untuk keluar.
‘’Saat korban masih berada di tangga, pelaku langsung menarik tangan korban, dan membantingnya. Pelaku juga sempat mengacungkan parang, namun kemudian mengambil sebilah kayu pendek dan dipukulkan ke bagian tubuh korban,’’ jelasnya.
Pelaku yang kalap, memukuli pergelangan tangan kanan korban, bagian engkel kaki, sampai korban mengalami luka lebam dan memar.
Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
‘’Kita tetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,’’ kata Ricko. (Dzulviqor)
