TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan imbauan keras kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera melengkapi perizinan usaha mereka. Desakan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) siap memberikan ruang konsultasi dan pendampingan demi mempercepat proses perizinan yang transparan.
“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C, jangan melakukan kegiatan secara ilegal karena itu melanggar aturan,” harap Yosua.
Yosua menekankan bahwa kepemilikan izin resmi sangat krusial, bukan hanya demi legalitas, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan.
Kewajiban utama tersebut mencakup pelaksanaan reklamasi serta pemulihan lahan pascatambang. Reklamasi ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk seperti erosi atau kerusakan ekosistem.
“Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan yang tercatat memiliki izin lengkap,” ungkap Yosua, mengindikasikan bahwa sebagian besar pelaku usaha Galian C di Kaltara masih beroperasi secara ilegal.
Untuk menertibkan sektor pertambangan non-logam ini, Dinas ESDM Kaltara memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya melalui pengawasan terpadu.
Yosua memberikan peringatan keras bahwa Pemda tidak akan mentolerir praktik ilegal. “Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah berharap sektor Galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan. (adv)
![]()







































