NUNUKAN – Anggota Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nunukan, Ustad Zahri Fadli, menegaskan tidak ada pembatasan waktu tadarus Al Qur’an, khususnya pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun ini.
Pernyataan tersebut, sekaligus membantah beredarnya isu pembatasan tadarus sepanjang Ramadan tahun ini.
“Yang dibatasi adalah pemakaian pengeras suara. Jika tidak dibatasi dan dilakukan sampai jauh malam, yang mau istirahat terganggu dan tidak semua orang di lingkungan kita adalah Muslim,”ujar Zahri, Kamis (23/3/2023).
Sebagai ummat beragama, kata Zahri, kita harus memiliki toleransi dan mengedepankan akhlakul karimah dalam bersosialisasi.
Dasar lain, adalah moderasi beragama, dan menganut hukum fiqih ‘Hurriyatul mar’i mahdudatun bi hurriyah ghairihi’ yang bermakna ‘kebebasan seseorang itu dibatasi oleh kebebasan orang lain’.
“Tidak ada larangan tadarus sampai jam berapapun, tapi mohon begitu jauh malam, volumenya dikecilkan atau pakai suara dalam saja. Kita harus memikirkan juga perasaan ummat lain,” kata Zahri. (Dzulviqor)