Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Tabligh Akbar di Masjid Al Mujahidin Nunukan, UAS Tekankan Pentingnya Qobliyah Subuh dan Larangan Dalam Berkurban

NUNUKAN – Ustad Prof.H.Abdul Somad LC.,D.E.S.A.,Phd (UAS), mengisi kajian tabligh akbar di Masjid Agung Al Mujahidin, Nunukan, Kalimantan Utara, Ahad (19/5/2024), ba’da subuh.

Pada gelaran halal bihalal yang dipenuhi jama’ah tersebut, sejumlah topik dibawakan dengan gaya khas ulama yang memiliki suara menggelegar ini.

Diantaranya adalah pentingnya salat sunnah qobliyah subuh, anjuran dan tata cara berkurban pada Iduladha, sampai larangan didalamnya.

‘’Diantara salat sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam adalah qobliyah subuh. Sebagaimana diriwayatkan Ummuk Mukminin Aisyah Rodliallohu Anha, dua rakaat fajar (Qobliyah subuh), lebih baik dari dunia dan seisinya,’’ ujar UAS.

Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, An Nasa’i dan at Tirmidzi tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada salat sunnah yang lebih diperhatikan Nabi SAW, daripada dua rakaat salat sunnah fajar.

Salat qobliyah subuh begitu amat sangat dianjurkan, bahkan ketika kita kesiangan bangun, kita tetap bisa mengqodha salat sunnah sebagaimana salat fardlu.

‘’Walaupun anda malas melakukan sunnah qobliyah lainnya, minimal jangan anda tinggalkan qobliyah subuh. Pahalanya lebih besar dari dunia dan seisinya. Kalaupun anda kesiangan, tetap ambil wudlu, melaksanakan sunnahnya (qobliyah), baru salat subuh,’’ tegas UAS.

Tentang hukum kurban

UAS juga menyoal terkait hukum kurban menurut 4 Imam mazhab, Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i.

Menurut mazhab Hanafi, kurban wajib hukumnya bagi mereka yang mampu. Ukuran kemampuan seseorang dalam berkurban pada dasarnya sama dengan kemampuan sedekah, yakni memiliki kelebihan harta atau uang sesudah kebutuhan sandang, pangan, papan tercukupi dan penyempurna kebutuhan yang lazim untuk seseorang.

Sedangkan menurut para ulama fiqih dari mazhab Hambali, Maliki, maupun Syafi’I, mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad dan tidak diperkenankan atau makruh untuk meninggalkannya bagi seseorang yang sudah memiliki harta berlebih.

Baca Juga:  Warga Desa Mansalong Serahkan 5 Pucuk Senpi Jenis Penabur ke Babinsa

‘’Beberapa ulama menjelaskan bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu, namun untuk muslim yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban itu,’’ jelas UAS.

Meski kurban adalah ibadah sunnah, namun ibadah ini tidak boleh ditinggalkan sebab Allah mencintai hambanya yang ingin memakai sebagian hartanya untuk keperluan ibadah.

Bahkan Rasulullah Muhammad SAW, tidak pernah sekalipun meninggalkan ibadah kurban.

‘’Beliau paling benci bagi ummatnya yang memiliki kelebihan harta namun tidak berkurban. Laa Taqrobanna Mushollaana. Jangan dekat dekat tempat salat kami,’’ tegas UAS.

Anjuran dan Larangan Berkurban

Ada sejumlah adab yang wajib dipedomani ketika hendak menyembelih hewan kurban.

Untuk memulainya, penyembelih hewan kurban tidak boleh menajamkan/mengasah pisau atau pun parang, di depan mata hewan kurban.

‘’Meski hewan tidak berakal, namun jangan sekali kali mengasah pisau di depan hewan yang akan kita sembelih. Itu adalah teror yang menakuti hewan kurban,’’ ujarnya.

Selain itu, sohibul kurban atau orang yang berkurban berhak menerima sepertiga daging hewan yang ia kurbankan.

Hal ini berdasar hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, gunakanlah untuk keluargamu. Sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, sedekahkan pada orang yang meminta minta sepertiga.

Dilarang juga untuk memberi tukang potong atau tukang sembelih kulit hewan kurban itu atau bagian tubuh lainnya sebagai upah penyembelihan.

‘’Diperbolehkan memberikan bagian tertentu kepada pemotong hewan kurban jika dia miskin atau dalam rangka untuk hadiah. Sebab, ia termasuk orang yang berhak mendapatkan bagian, seperti orang-orang miskin yang lain,’’ bebernya.

Selain itu, tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.

Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji).

Baca Juga:  Operasi Jalur Perbatasan Negara, Satgas Pamtas Amankan 8 PMI Ilegal dari Malaysia

Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya.

Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan bisnis jual beli. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...