NUNUKAN, KN – Tirai misteri yang selama ini menyelimuti dugaan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nunukan, Kalimantan Utara, akan segera terbuka.
Setelah berbulan-bulan menjadi teka-teki, Penyidik Polres Nunukan akhirnya mengagendakan penetapan tersangka kasus korupsi Koperasi PNS “Sejahtera” pada Minggu ini.
Sebuah kabar yang dinanti-nanti publik, mengingat total kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Lusa kami gelar perkaranya di Polda Kaltara, sekaligus kami tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, saat dihubungi pada Rabu (9/7/2025).
Pernyataan ini menandakan babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Nunukan.
Agustian memberikan sinyal kuat bahwa jumlah tersangka korupsi Koperasi PNS “Sejahtera” tak akan berhenti pada satu nama.
“Kami tetapkan satu dulu, aturannya kan satu per satu,” jelasnya, mengindikasikan adanya skema penetapan tersangka secara bertahap.
Meskipun demikian, Agustian masih merahasiakan profil tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
“Tunggu gelar di Polda,” imbuhnya, menjaga kerahasiaan demi kepentingan penyelidikan.
Kronologi Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan, Dari Janji Kesejahteraan ke Skandal Miliaran
Dugaan korupsi di Koperasi PNS ‘Sejahtera’ mencuat ke permukaan dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam.
Ini ironis, mengingat koperasi yang berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah ini, berdiri pada tahun 2001 dengan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Sejatinya, koperasi ini bertujuan menopang kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Pada awalnya, Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ memang hadir sebagai solusi praktis bagi PNS Nunukan dalam urusan simpan pinjam.
Namun, seiring waktu, ambisi koperasi ini membesar. Mereka memperluas lini bisnis, bahkan memperoleh pinjaman modal dari bank untuk merambah usaha kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan cicilan rumah.
Sebuah ekspansi yang kini terindikasi, justru menjadi jalan bagi penyelewengan dana.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa praktik korupsi Koperasi PNS ini telah berlangsung sejak tahun 2005.
Rentang waktu yang panjang ini menjelaskan mengapa penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid.
“Kami belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kami umumkan, karena kasus korupsi ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni, menjanjikan keterbukaan saat waktunya tiba.
Batu Sandungan dalam Penyidikan dan Total Kerugian Rp12,5 Miliar
Proses penyelidikan kasus korupsi Koperasi PNS “Sejahtera” Nunukan diakui berjalan lambat oleh Agustian Sura Pratama.
Salah satu kendala utama yang menghambat adalah keterlambatan Inspektorat dalam menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara.
“Semua agenda kami, termasuk penetapan tersangka dalam kasus koperasi PNS Nunukan, mundur karena Inspektorat tak kunjung memberi kami hasil audit penghitungan kerugian negara,” keluh Agustian, menunjukkan hambatan birokratis yang kerap menghadang laju penegakan hukum.
Namun, bocoran awal dari AKBP Bonifasius Rumbewas menyebutkan angka yang membuat bulu kuduk berdiri, Rp12,5 miliar.
Inilah estimasi awal total kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penyelewengan dana yang masuk dari para PNS Nunukan.
“Jadi, terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp12,5 miliar,” jelas Boni.
Angka fantastis ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi skala kejahatan yang terungkap.
Saat ini, penyidik kepolisian terus bekerja keras, menelisik setiap jejak, dan mengumpulkan kepingan puzzle untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pusaran skandal korupsi ini.
Penetapan tersangka yang akan segera dilakukan menjadi langkah awal dalam menuntaskan skandal yang telah merugikan ribuan ASN di Nunukan.
Akankah penetapan tersangka perdana ini menjadi pintu gerbang untuk membongkar jaringan yang lebih besar dalam kasus korupsi Koperasi ASN Nunukan? Publik menanti dengan cemas. (Dzulviqor)
