NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, menangkap dua orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (30/1/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WITA.
Dua orang pelaku dimaksud yakni, pria berinisial Y (36) oknum honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan, dan pria berinisial HW salah seorang pelajar di salah satu SMA di Nunukan.
“Ditangkap di Jalan Gajah Mada, RT. 09 Nunukan Tengah, antara Y dan HW adalah tetangga, barang bukti sabu yang diamankan seberat 17,89 gram, ditemukan dalam sepatu lars/PDL yang digunakan Y,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan, pelaku selalu bersama-sama saat melakukan aksinya, mulai dari mengambil narkoba di dermaga tradisional Mantikas, hingga saat mengedarkannya kepada pelanggan mereka.
“Mereka punya langganan tetap, dan tidak pernah merespon nomor baru yang mengaku pemesan barang,” kata Lusgi.
Mengingat status salah seorang pelaku yang merupakan pelajar, Polisi akan melakukan pendalaman ke sekolah tempat HW menuntut ilmu.
‘’Kita coba antisipasi juga kan, jangan sampai anak anak pelajar sudah jadi pemakai,’’tegasnya.
Lusgi juga menyayangkan aksi Y yang melibatkan anak sekolah dalam mengedarkan narkoba.
Terlebih, Y juga sudah mengabdi sebagai tenaga honor di lingkungan Pemda Nunukan selama belasan tahun.
‘’Alasannya selalu ekonomi. Tapi yang disayangkan dia memanfaatkan anak sekolah untuk menjadi kurir,’’ sesalnya.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)