NUNUKAN – Rekrutmen Panita Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) akan dibuka serentak pada 14-19 Januari 2023.
Oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, berharap warga di wilayah Kabupaten Nunukan dapat mempersiapkan diri mengambil peran menjaga demokrasi sebagai Anggota PKD pada Pemilu 2024 mendatang.
“Bagi warga Nunukan calon anggota PKD, mohon perhatikan kelengkapan berkas kelengkapan dan persyaratannya,” Kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran.
Yusran menuturkan, jumlah personel yang dibutuhkan untuk posisi PKD Kabupaten Nunukansebanyak 240 orang.
Mereka akan bertugas sebagai pimpinan tunggal pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa yang tersebar di Kabupaten Nunukan dengan honorarium sebesar Rp.1.100.000 per bulan.
“Para pendaftar yang berminat menjadi PKD, bisa melampirkan berkas pendaftaran ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PKD, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
16. Memfollow akun Medsos IG atau FB Bawaslu Nunukan untuk info lebih lanjut. (Hadi Trisno Nugroho)
