Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Seorang Wanita Dicegat Polisi di Sebatik Setelah Membeli Sabu Sabu Dari Malaysia

NUNUKAN – Seorang wanita berinisial S (30), warga Pulau Sebatik, dicegat polisi setelah membeli sabu sabu dari Sungai Melayu, Malaysia.

Wanita yang diketahui berstatus janda tersebut, diberhentikan saat sedang memacu motor scoopy miliknya dengan kencang di Jalan Ahmad Yani, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.

“Berawal dari laporan adanya wanita mengendarai scoopy biru, membawa narkoba dengan ciri ciri perawakan tomboy, memakai jaket dan topi berwarna senada, biru dongker,” ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu. Riko Veandra, Kamis (16/3/2023).

Saat digeledah, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,86 gram dari saku jaket yang ia gunakan.

“Pengakuan S, ia baru membelinya dari penjual di Sungai Melayu Malaysia. Ia adalah pemakai dan narkoba itu untuk konsumsi pribadi,” kata Riko.

Atas perbuatan tersebut, S diamankan di Mapolsek Sebatik Timur.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya