NUNUKAN – Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, diduga mengunggah foto Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan teks singkat ‘Agama dan demokrasi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya harus saling mengisi demi mencapai keadilan sosial sebagai khittah berdirinya bangsa’.
Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan bukti unggahan PPK dimaksud sebagai barang bukti dan dasar penindakan.
‘’Kita baru sebatas mendapat informasi, tapi belum mendapat bukti. Kita masih berusaha mencari bukti unggahan itu,’’ ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Rahman menegaskan, anggota PPK harus memiliki integritas yang kuat dan tidak terlibat politik praktis. Segala syarat, ketentuan dan konsekuensi tersebut, sudah dijelaskan di masa pendaftaran dan selalu ditekankan setiap Bimtek dan sosialisasi penyelenggara Pemilu.
Oleh karenanya, jika ditemukan bukti otentik terkait postingan dimaksud, KPU akan mendalami, apa yang mendasari postingan tersebut.
Apakah ada perintah, kalau ada siapa yang menginstruksikan, atau apakah dia memposting itu karena memang menjadi pilihan pribadinya, dan materi pertanyaan lain.
‘’Tentu ada fase dan tingkatan sanksi. Makanya kita harus temukan dulu buktinya, kita pelajari dengan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, dan terkait sanksi, tentu ada. Tapi apakah itu bentuknya, kita belum bisa menentukan,’’ kata dia.
Rahman kembali menegaskan agar para penyelenggara Pemilu bisa terbebas dari kontestasi politik kekuasaan.
‘’Kalau tidak bisa menahan diri untuk tidak terlibat politik, jangan jadi penyelenggara Pemilu,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
1,350 dibaca, 10 dibaca hari ini
