Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tanjung Selor

PPPKH-LH Kaltara Somasi PT Pipit Mutiara Indah atas Lahan Adat Dayak Bulusu

Laporan Reporter Radio STI (Eka)

TANJUNG SELOR, KN – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Kalimantan Utara mengambil langkah hukum tegas. Ketua Harian PPPKH-LH Kaltara, Natalius Jhon, mengirimkan surat somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI). Jhon menduga perusahaan mencaplok lahan adat masyarakat Dayak Bulusu di Sungai Selanyut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

​Langkah ini menyusul laporan masyarakat hukum adat Dayak Bulusu. Warga mengeluhkan aktivitas perusahaan yang menanam kelapa sawit pada lahan kelola turun-temurun. Perusahaan melakukan penanaman tanpa persetujuan pemilik lahan serta mengabaikan proses pembebasan lahan yang sah.

​Dasar Kepemilikan Lahan Warga

​Natalius Jhon menjelaskan posisi lahan sengketa sebagai wilayah adat sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Warga memegang bukti kuat berupa surat segel kepemilikan No: 05-011/KDSB/I/2000. Jhon mendesak perusahaan agar menghormati serta mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.

​“Kami berharap persoalan ini selesai secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah. Perusahaan harus menghormati hak masyarakat adat,” tegas Jhon, Jumat 20/2/2026.

​Manajemen Perusahaan Abaikan Tuntutan Warga

​Ketua Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak, Abdul Jalil A, memberikan keterangan senada. Sebelumnya, Jalil bersama tokoh adat Dayak Bulusu, Kaharudin, mengirim surat permohonan pembayaran lahan. Mereka merujuk Surat Keputusan Bupati Bulungan No.12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh.

​Sayangnya, pihak perusahaan mengabaikan surat tersebut. Sikap abai ini mendorong warga meminta pendampingan PPPKH-LH Kaltara.

​“Kami meminta pendampingan agar persoalan ini mendapat perhatian. Manajemen sebelumnya biasanya menyelesaikan persoalan lahan melalui musyawarah,” ujar Abdul Jalil.

​Posisi Pipit Group

​Salah satu pimpinan Pipit Group, Jhoni Ahim, memberikan penjelasan mengenai struktur organisasi. Jhoni menyebut PT Pipit Mutiara Indah saat ini memiliki manajemen tersendiri di luar kepemimpinannya. Ia mengaku belum menerima laporan dari manajemen PMI mengenai konflik lahan tersebut.

​Hingga saat ini, pihak PT Pipit Mutiara Indah belum mengeluarkan keterangan resmi.

​Ancaman Jalur Hukum

​PPPKH-LH Kaltara memberikan peringatan keras jika perusahaan mengabaikan somasi tersebut. Mereka siap mengambil langkah hukum serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah. Organisasi ini akan mengecek perizinan dan kondisi lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

NUNIKAN, KN – Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan...

Ekonomi

NUNUKAN, KN – Warga pesisir Nunukan, Kalimantan Utara, kini menghirup angin segar. Harga rumput laut, komoditi unggulan di perbatasan RI-Malaysia ini, merangkak naik. Momentum...

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi....

Hukum

NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’. Polisi mengambil langkah...