Laporan Reporter Radio STI (Eka)
TANJUNG SELOR, KN – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Kalimantan Utara mengambil langkah hukum tegas. Ketua Harian PPPKH-LH Kaltara, Natalius Jhon, mengirimkan surat somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI). Jhon menduga perusahaan mencaplok lahan adat masyarakat Dayak Bulusu di Sungai Selanyut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Langkah ini menyusul laporan masyarakat hukum adat Dayak Bulusu. Warga mengeluhkan aktivitas perusahaan yang menanam kelapa sawit pada lahan kelola turun-temurun. Perusahaan melakukan penanaman tanpa persetujuan pemilik lahan serta mengabaikan proses pembebasan lahan yang sah.
Dasar Kepemilikan Lahan Warga
Natalius Jhon menjelaskan posisi lahan sengketa sebagai wilayah adat sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Warga memegang bukti kuat berupa surat segel kepemilikan No: 05-011/KDSB/I/2000. Jhon mendesak perusahaan agar menghormati serta mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap persoalan ini selesai secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah. Perusahaan harus menghormati hak masyarakat adat,” tegas Jhon, Jumat 20/2/2026.
Manajemen Perusahaan Abaikan Tuntutan Warga
Ketua Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak, Abdul Jalil A, memberikan keterangan senada. Sebelumnya, Jalil bersama tokoh adat Dayak Bulusu, Kaharudin, mengirim surat permohonan pembayaran lahan. Mereka merujuk Surat Keputusan Bupati Bulungan No.12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh.
Sayangnya, pihak perusahaan mengabaikan surat tersebut. Sikap abai ini mendorong warga meminta pendampingan PPPKH-LH Kaltara.
“Kami meminta pendampingan agar persoalan ini mendapat perhatian. Manajemen sebelumnya biasanya menyelesaikan persoalan lahan melalui musyawarah,” ujar Abdul Jalil.
Posisi Pipit Group
Salah satu pimpinan Pipit Group, Jhoni Ahim, memberikan penjelasan mengenai struktur organisasi. Jhoni menyebut PT Pipit Mutiara Indah saat ini memiliki manajemen tersendiri di luar kepemimpinannya. Ia mengaku belum menerima laporan dari manajemen PMI mengenai konflik lahan tersebut.
Hingga saat ini, pihak PT Pipit Mutiara Indah belum mengeluarkan keterangan resmi.
Ancaman Jalur Hukum
PPPKH-LH Kaltara memberikan peringatan keras jika perusahaan mengabaikan somasi tersebut. Mereka siap mengambil langkah hukum serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah. Organisasi ini akan mengecek perizinan dan kondisi lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
![]()











































