NUNUKAN, KN – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi menyelesaikan investigasi kasus viral yang menimpa guru agama SDN 01 Sebatik Tengah, Sitti Halimah. Hasil penelusuran mengungkap aksi arogan oknum Kepala Sekolah berinisial SS berakar dari konflik pribadi yang meruncing selama lebih dari dua tahun.
”Pemicunya lebih ke masalah pribadi antara mereka berdua. Masalah ini sudah lama, mungkin lebih dua tahun,” ungkap Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan Disdik Nunukan, Rahmansyah, Rabu (11/2/2026). Saat ini, Disdik fokus pada dampak perselisihan tersebut dan telah mengirim laporan ke BKPSDM guna memproses pemberhentian SS.
Peran KKG PAI dan Kronologi Pelemparan Kursi
Rahmansyah membeberkan detik-detik meledaknya emosi SS pada Senin (2/2/2026) pagi. Saat itu, Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), Ahmad Taufiq, tengah berkonsultasi dengan SS. Sebagai pemimpin wadah profesi guru agama, Ahmad Taufiq mempertanyakan alasan penahanan berkas sertifikasi Sitti Halimah yang menjadi hak anggota organisasinya.
Di saat bersamaan, Sitti Halimah berjalan melewati depan ruang guru menuju kelas. Melihat kehadiran korban, SS kehilangan kendali emosi dan melakukan perbuatan yang melanggar etika pendidik. Ia melemparkan kursi dan sekop sampah ke arah Sitti Halimah. Meski benda-benda tersebut tidak mengenai fisik korban, intimidasi ini menjadi puncak dari serangkaian tekanan yang menimpa sang guru agama.
Pingsan di Kelas dan Tunjangan Rp45 Juta Hangus
Usai insiden pelemparan, Sitti Halimah tetap berusaha menjalankan kewajibannya mengajar di Kelas 1. Namun, tekanan psikis yang hebat membuat kondisinya merosot tajam hingga jatuh pingsan di tengah kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah segera membawa korban ke Puskesmas Aji Kuning sebelum akhirnya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Tarakan.
Selain dampak kesehatan, sikap keras SS yang menolak menandatangani berkas administrasi turut merugikan korban secara finansial. Sitti Halimah terancam kehilangan tunjangan sertifikasi sebesar Rp45 juta dalam setahun. Rahmansyah menjelaskan pencairan tunjangan tersebut tetap memerlukan pengakuan administratif dari Kepala Sekolah sebagai pimpinan unit kerja, meskipun urusan teknis keagamaan berada di bawah naungan Kemenag.
Atensi Kemendikdasmen dan Rekomendasi Pemecatan
Kasus di beranda utara Indonesia ini menarik perhatian nasional hingga ke meja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pihak kementerian telah menghubungi Disdik Nunukan guna memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan.
Dinas Pendidikan menegaskan pertikaian ini merusak iklim pendidikan di SDN 01 Sebatik Tengah dan menurunkan martabat ASN. Saat ini, nasib jabatan SS berada di tangan BKPSDM Nunukan untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian dari Bupati. Sementara itu, oknum kepala sekolah SS tetap memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media.
![]()











































