NUNUKAN – Puluhan masyarakat di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, melibatkan pengacara untuk membantu penutupan tempat hiburan malam (THM) yang dianggap meresahkan di wilayah mereka.
Beroperasinya THM, menjadi pemicu penyakit sosial, seperti aksi meresahkan dari pengunjung yang mabuk, bahkan terjadi perkelahian yang menjadi pemandangan tak layak bagi anak-anak setempat.
‘’Banyak rombongan ibu-ibu datang ke THM, mereka memarahi suaminya dan memintanya pulang,’’ ujar Perwakilan Warga Jalan Usman Harun, Sei Pancang, Azizul Rahim, Senin (16/10/2023).
Azizul mengatakan, THM di Jalan Usman Harun, sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.
Selama itu pula, keresahan yang dirasakan masyarakat terpendam, karena mereka tidak tahu, harus bagaimana menyikapi para pengunjung THM yang mabuk, dan dianggap membuat lingkungan mereka dilabeli sebagai wilayah maksiat.
‘’Selama ini warga hanya marah langsung ke pelaku perusakan asset mereka. Tapi kejadian itu terlalu sering dan mempengaruhi moral anak-anaknya,’’ jelasnya.
Lanjut Azizul, pengaruh lingkungan sangat berdampak dalam tumbuh kembang anak.
Jika setiap hari anak-anak mereka disuguhi pemandangan para lelaki hidung belang yang menyewa pramuria, dan keluar THM dalam kondisi mabuk, maka mental anak, sedikit banyak meniru apa yang dilihatnya.
’Dari dulu keresahan dan kemarahan warga ini ingin diluapkan, tapi tidak tahu caranya. Sampai kemudian, ada kesepakatan warga untuk menyelesaikan kasus ini lewat pengacara, Pak Dedy Kamsidi,’’ sebutnya.
Dapat restu APH dan Bupati Nunukan
Langkah pertama Dedy setelah menerima surat kuasa dari puluhan warga Jalan Usman Harun, Pulau Sebatik, adalah mendatangi aparat penegak hukum (APH) untuk mengadukan gangguan Kamtibmas.
Komunikasi intens dilakukan dengan berbagai pihak, antara lain, Danpos AL di Sei Pancang, Kapolsek Sebatik, Camat Sebatik Utara, Kasat Pol PP Nunukan, Kapolres Nunukan, dan menghadap langsung Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.
‘’Semua mendukung apa yang diinginkan warga Sebatik untuk menutup THM di Jalan Usman Harun yang lebih dikenal daerah Somel. Bupati bahkan langsung menuliskan disposisi kepada Kasat Pol PP untuk mengakomodir tuntutan masyarakat,’’ kata Dedy Kamsidi.
Dengan dukungan para APH dan rekomendasi Bupati Nunukan, Dedy ingin agar ada investigasi mendalam terhadap perizinan usaha THM, dan ditertibkan secepat mungkin.
Menurut dia, keberadaan THM yang sudah ada sejak puluhan tahun tersebut, diduga tidak memiliki izin usaha. Sementara penjualan miras, dilakukan secara bebas.
‘’Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada pembayaran pajaknya selama puluhan tahun beroperasi. Bagaimanapun alasannya, artinya memang harus ditertibkan karena meresahkan,’’ tegasnya.
Seharusnya, lanjut Dedy, usaha hiburan wajib bertanggung jawab menjaga keamanan, dan ketertiban umum, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga setempat.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Perda Nunukan Nomor 6 tahun 2010.
‘’Kendati pemilik usaha memiliki izin usaha, wajib mencegah adanya peredaran miras, sebagaimana amanat Pasal 12 Perda Nunukan Nomor 6 tahun 2010. Hal ini ditujukan supaya tempat usaha tersebut tidak membawa dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat setempat,’’kata Dedy.
Tanggapan Kasat Pol PP Nunukan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan pihaknya segera menurunkan personel untuk melakukan koordinasi dan investigasi.
‘’Saya sudah bicara panjang dengan perwakilan masyarakat, (Pak Dedy). Kami terima kasih infonya, dan memang ini bukan kali pertama. Kami pernah turun kesana, meminta supaya pihak disana bisa mematuhi aturan. Tapi semakin ruwet, sampai kejadiannya akhirnya begini,’’ kata Mesak.
Mesak menegaskan, akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan kasus, sehingga upaya penertiban tidak meninggalkan persoalan yang berlarut-larut.
‘’Kita masih ada agenda HUT Kabupaten saat ini, tapi kita segera koordinasi ke Camat untuk rencana penertiban. Jadi ini kan kasusnya bukan hanya masalah perizinan saja, tapi menimbulkan reaksi sosial. Kita butuh persiapan, dan saya tidak mau turun menyelesaikan satu kasus, kasus lain muncul,’’ tegasnya. (Dzulviqor)