NUNUKAN – Sebanyak 71 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara mendapatkan remisi khusus Natal 2022.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan.
‘’Ada 71 orang narapidana Kristiani Lapas Nunukan yang mendapatkan remisi Natal 2022, termasuk anak,’’ ujarnya, Minggu (25/12)
Wayan menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas, yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
Mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan sesuai dengan tema natal tahun 2022, “Maka Pulanglah Mereka Ke Negerinya Melalui Jalan Lain” (Mat.2:12)”.
Memaknai ayat tersebut, Wayan berharap, momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi WBP Nasrani untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan, agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Remisi ini menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya. Agar setelah bebas nanti, dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” kata Wayan. (Dzulviqor)
