Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sebanyak 2,4 Kg Sabu Sabu dan 882 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan sebanyak 2.498,56 gram sabu-sabu, dan 882 butir pil ekstasi hasil penindakan kasus narkoba periode Agustus – Oktober 2022, Kamis (3/11).

Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadianto, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 16 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.

‘’Tersangka terdiri dari 20 laki laki dan 4 orang perempuan,” ujar Ricky.

Narkoba yang dimusnahkan dibuang ke dalam selokan.

Sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mineral, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.

‘’Kita lakukan pemusnahan untuk semua barang bukti setelah disisihkan untuk kepentingan Labfor dan pengadilan,” kata Ricky.

Hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Herdiyanto Sutantyo, Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya, dan unsur TNI dari matra AL dan AD. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Diduga Korupsi DD dan ADD Sejak 2017, Sekdes dan Dua Kepala Desa Samaenre Semaja Ditetapkan Tersangka
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...