NUNUKAN – Dua orang pelaku pencurian di kios kelontong Jalan Ujang Dewa, Sedadap, pada Selasa (11/10) malam, berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Nunukan, Minggu (16/10) kemarin.
Identitas pelaku masing-masing, GL (23), warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, dan SL (29) warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Nunukan Timur.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, keduanya merupakan residivis kambuhan, yang selama ini tinggal di sebuah gudang rumput laut depan PT. PMJ di Jalan Lingkar Nunukan Selatan.
‘’GL merupakan seorang residivis kasus curas/jambret sedangkan SL, merupakan seorang residivis kasus penggelapan,’’ ujarnya, Senin (17/10/).
Dijelaskan Lusgi pemilik kios, Lamanatu (72) hanya berada di kiosnya dari pagi sampai sore. Malamnya, korban pulang ke rumahnya yang ada di Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat.
Kondisi itulah yang dimanfaatkan kedua pelaku untuk menyatroni kios kecil di pinggir jalan milik korban.
‘’Pelaku masuk ke dalam kios dengan cara mencongkel papan kayu bagian belakang, dan masuk melalui jendela,’’ jelasnya.
Kedua pelaku menguras semua isi kios, mulai dari rokok, minuman, ikan kering, bawang merah dan putih, mie instan, teh, gula, kopi, kecap, sabun, bumbu dan sebagainya yang merupakan barang dagangan.
Bahkab, sebuah blender yang biasa digunakan korban untuk menjual pop ice dan es kopi sachet, ikut diambil serta dua tabung elpiji 14 Kg tak luput dari sasaran pelaku.
‘’Pokoknya isi kios dihabisi, termasuk uang Rp. 74.000 dalam laci. Kasihan korban, tidak ada disisakan semua barang dagangannya. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,’’ lanjut Lusgi.
Korban baru menyadari kejadian tersebut, keesokan harinya, Rabu (12/10/2022) pagi.
Ia terkejut saat membuka kiosnya, sudah tidak ada dagangan yang tersisa untuk dijual.
‘’Kita lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kami juga menemukan sejumlah barang diduga milik korban. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Jadi mereka sampai bolak balik menggunakan sepeda motor, demi mengosongkan kios korban saat melakukan aksinya,’’ terangnya.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Dzulviqor).