Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan, Ungkap Sindikat Kurir Sabu Seberat 7 Kg Asal Malaysia

NUNUKAN – Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat tujuh kilogram asal Malaysia yang akan dibawa menuju Pare Pare Sulawesi Selatan, digagalkan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan, Jumat (4/2/2022) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadiyanto, dalam keterangan pers yang digelar di ruang tunggu Polres Nunukan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial A (19) dan S (18) di daerah Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh kilogram sabu-sabu dibungkus menggunakan kemasan teh China merek Guan Yin Wang. Kualitas sabu tersebut diatas grade A dengan kode very good,’’ ujar Ricky, Selasa (15/2/2022).

Atas dasar penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan perkara ke Bulukumba dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

‘’Kita lakukan pengembangan di Pare Pare dan Bulukumba, itu yang membuat kasusnya baru rilis,’’ imbuhnya.

Ricky menambahkan di Sulawesi Selatan, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka lain di tempat terpisah.

“Tersangka berinisial J (28) dan AM (33) diamankan saat akan mengambil narkoba yang mereka pesan di Wisma Tidar Pare-Pare, di Bulukumba petugas mengamankan AS yang juga merupakan kurir,” terang Ricky.

Sementara itu, Polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap U dan AN, serta AG bandar narkoba di Malaysia.

‘’Operasi diduga bocor, mereka memiliki kode tertentu saat ditangkap Polisi, sehingga handphone orang yang menyuruh para kurir, yaitu U dan AN, langsung off dan kita lost kontak,’’ katanya.

Diketahui, sindikat kurir narkoba yang berhasil dibekuk dalam operasi ini dijanjikan imbalan menggiurkan jika berhasil meloloskan barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.

Selain imbalan uang yang nilainya bervariasi mulai dari sepuluh hingga seratus juta rupiah, mereka juga dijanjikan akan diberikan imbalan berupa kendaraan roda empat jenis Honda Jazz.

Baca Juga:  Kasus Sengketa MHA Dayak Agabag Dengan PT. KHL, Jaksa Menuntut 7 Bulan Penjara

“Mereka diberikan upah beragam, mulai Rp 10 juta bagi J untuk mengambil 2 Kg sabu-sabu, Rp. 50 juta bagi AM untuk mengambil 5 Kg sabu-sabu, dan Rp 100 juta bagi AS, A dan S, untuk mengirim 7 Kg sabu sabu ke Pare Pare,” kata Ricky lagi.

Adapun barang bukti yang disita dari sindikat ini, terdiri dari tujuh bungkus sabu-sabu seberat 7 kg, lima unit hanphone, gulungan lakban warna putih, satu unit sepeda motor CRF, dan satu tas jinjing motif kotak kotak merek sport.

Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...