Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan Ungkap Kepemilikan Dua Kilogram Sabu yang Dikubur Dalam Tanah

NUNUKAN – Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, mengungkap kepemilikan dua kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur dalam tanah, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Batu RT. 018 Nunukan Barat.

Dari pengembangan kasus dilapangan Polisi mengamankan seorang laki-laki bernama HR (20) warga Jalan Manunggal Bhakti RT. 011 Nunukan Timur.

‘’Kita amankan seorang laki-laki yang menjadi terlapor saat diinterogasi dia mengakui ada barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam,’’ ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Lalu kemudian, Polisi menggali tanah yang ditunjukkan oleh terlapor sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut dan ditemukan dua bungkus plastik ukuran besar kemasan Teh China merk Guan Yin Wang.

‘’Dalam kemasan tersebut terdapat beberapa kemasan berbagai ukuran, ada yang diwadahi 4 kantong plastik warna hitam, 1 kantong plastik merah, dan 1 kantong plastik beras cap burung merpati. Lalu ditutup panci dan dikubur,’’ lanjut Lusgi.

Lebih lanjut terlapor juga mengakui bahwa ada sebagian barang bukti yang telah diberikan kepada seorang laki-laki berinisial M.

‘’Pencarian terhadap M dilakukan, sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses lebih lanjut,’’ kata Lusgi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ;
1. Dua bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu 2 Kg.
2. Dua bungkus plastik Teh Cina merk Guan Yin Wang.
3. Uang tunai sebesar Rp 40.000
4. Satu unit handphone warna biru merk Vivo.
5. Empat buah kantong plastik warna hitam.
6. Satu buah kantong plastik warna merah.
7. Satu kantong plastik beras cap burung merpati.
8. Satu buah panci.
9. Satu buah mangkok.
10.Dua gulungan lakban warna coklat. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Dugaan Pembabatan Lahan Mangrove Oleh Oknum Pengusaha, Kapolres : Luasnya Lebih 80 Hektar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.