Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan Temukan 13 Bungkus Sabu Sabu Seberat 650 Gram Dalam Kemasan Susu Formula Anak Milik Penumpang KM. Thalia

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan peredaran 13 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari atas KM. Thalia yang bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu 6/10/2021 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka, yang akan membawa barang haram tersebut ke Pare Pare, Sulawesi Selatan, masing-masing T (52), seorang Supir dan D (47).

‘’Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami temukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan IPTU. Khoirul Anam, Rabu (13/10/2021).

Khoirul menjelaskan, tersangka menyembunyikan sabu dalam sebuah karung yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan dikemas pada sebuah kotak susu formula merk S-26 Progress.

‘’Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus, dengan berat bruto sekitar 650 gram,’’ katanya.

Lebih lanjut Polisi melakukan Control Delivery (COD) ke Pare Pare untuk mengejar anggota sindikat lain.

Untuk memudahkan pengungkapan kasus Polisi mengajak  tersangka D untuk melanjutkan komunikasi kepada tersangka lain di Kota tersebut bernama S (51).

Dari komunikasi yang dilakukan kedua tersangka, diketahui narkoba yang akan diambil berjumlah 10 paket.

Disepakati transaksi akan dilakukan di sebuah Hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

‘’Kami amankan Tersangka S saat mengambil sabu ke hotel pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 21.40 WITA,” lanjutnya.

Tak berhenti sampai disitu, dari hasil interogasi, sabu tersebut akan diberikan ke Tersangka lain bernama LUT (50) di Sidrap.

“Polisi kemudian mengamankan LUT, menurut pengakuannya sabu sabu tersebut hendak dipasarkan sendiri di Sidrap,’’ jelasnya.

Khoirul menegaskan, dalam operasi ini, Polisi mengamankan 4 Tersangka, masing masing, T (52, D (47), S (51) dan LUT (50).

Baca Juga:  Diduga Korupsi ADD, Kades Binanun Mikael Main Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi menyita barang bukti berupa :

1. 13 bungkus plastik transparan di duga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 650 gram.

2. 1 buah kotak susu S-26 Progress.

3. 1 kantong plastik warna hitam.

4. 2 plastik warna hitam yang dilakban warna putih.

5. 1 buah karung warna hijau bergaris merah.

6. 1 unit Handphone warna biru hitam merk Oppo.

7. 1 unit Hp warna putih hitam merk Iphone X,

8. 1 unit Hp putih merk Samsung,

9. 1 unit Hp warna hitam merk Nokia.

10. Uang tunai sebesar Rp 6 juta.

‘’Kami sangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,’’ kata Khoirul. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.