NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu, Jumat 22/10/2021.
Kasi Humas Polres Nunukan IPTU. Khoirul Anam mengungkapkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau Malaysia membawa narkoba dan sedang berada di wilayah Sebatik Timur.
‘’Laporan kami terima sekitar pukul 18.30 WITA. Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan merespon dengan melakukan penyelidikan di Kecamatan Sebatik Timur,’’ ujarnya, Sabtu (23/10/2021).
Akhirnya keberadaan target buruan tersebut ditemukan petugas pada pukul 21.15 WITA.
Laki-laki yang menjadi Target Operasi (TO) tersebut berada di sebuah Hotel yang ada di Jalan Ahmad Yani Sebatik Timur.
Diketahui, laki-laki tersebut bernama P (49) warga Kabupaten Malinau Kaltara.
‘’Kita amankan dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya. Kami temukan dua bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu dalam tas selempang merk Bally,’’ imbuhnya.
Narkoba tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat.
‘’Didalamnya ada dua kemasan plastik, kemasan pertama dibungkus dengan kemasan plastik teh Cina merk Guan Yin Wang dan kemasan kedua hanya terbungkus plastik hitam, dilakban warna coklat dan dilapisi plastik warna hijau,’’ kata Khoirul lagi.
Dari hasil interogasi petugas, P mengaku mendapat barang tersebut dari laki-laki bernama S yang berada di Tawau Malaysia.
Polisi pun telah menetapkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor / tersangka,’’ jelas Anam.
Pada operasi kali ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing :
1. Dua bungkus plastik transparan ukuran besar berbeda bentuk yang diduga berisi sabu sabu seberat 1500 gram,
2. Satu buah tas selempang merek Bally warna hitam.
3. Gulungan lakban warna coklat.
4. Dua buah kantong plastik warna hitam.
5. Satu buah kantong plastik warna hijau.
6. Satu kemasan plastik Teh Cina merk Guan Yin Wang,
7. dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
‘’Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Khoirul. (Dzulviqor)
