Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu Sabu Asal Malaysia di KM. Sabuk Nusantara

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kg diatas kapal KM. Sabuk Nusantara 97, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 18.50 WITA.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit mengatakan, ada dua orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yakni FF (43) warga Makassar Sulawesi Selatan, dan MH (41) warga Nunukan.

‘’Barang tersebut dibawa oleh laki laki bernama FF,’’ ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Pengungkapan bermula dari informasi bahwa ada laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkoba akan berangkat menumpangi Kapal KM. Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli – Toli (Sulteng).

Selanjutnya, Polisi menyebar di areal dermaga Sei Pancang, dan menemukan target turun dari kapal berjalan keluar pelabuhan lalu menaiki sepeda motor milik seorang laki-laki berinisial A.
Lalu kemudian, Polisi menghentikan sepeda motor yang ditumpangi oleh target dan melakukan penggeledahan badan.

‘’Target kami tidak mengakui membawa barang. Namun pengendara motor bernama A memberitahukan barang bawaan FF ada di sebuah kamar di KM. Sabuk Nusantara. Peran A hanya sebagai pengantar target kami,’’ jelasnya.

Polisi lalu menuntun target menaiki KM. Sabuk Nusantara untuk menunjukkan barang bawaannya.

Alhasil, Polisi menemukan tas ransel warna hitam merk Eiger, berisi tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu yang dikemas menggunakan kantong plastik warna hitam, dilapisi plastik warna merah dan warna transparan, lalu dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak warna coklat merk Andre Michel.

Lebih lanjut, Lusgi menuturkan, dari hasil interogasi, FF mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MH, warga Jalan Kartini Rt. 015 Desa Tanjung Aru Pulau Sebatik.

‘’Saat kita amankan, MH menerangkan bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AC warga Bergosong Malaysia. Kita tetapkan AC sebagai DPO,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Kecewa Hubungannya Diputusin, Pria Ini Sebar VIdeo Syur Mantan Kekasihnya di Facebook

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan atau Control Delivery ke Kota Palu Sulteng.

‘’Para pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’kata Lusgi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...