Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan Bongkar Sindikat Penjual Sabu dan Ekstasi

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara membongkar sindikat penjual pil ekstasi dalam pengungkapan narkoba golongan I di Jalan Iskandar Muda RT 13 Nunukan Barat.

Kasat Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, pada Rabu 14 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WITA pihaknya menerima informasi kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh seorang laki-laki berinisial FR (29) warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

‘’Kita gerebek sebuah rumah yang ditinggali oleh target kami  berinisal FR. Dia mengaku  menyembunyikan narkoba di dalam tanah di bawah kandang ayam,’’ ujarnya, Senin (19/7/2021).

Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut petugas kemudian menggali tanah yang disinyalir sebagai tempat menyembunyikan narkoba.

Di tempat itu petugas menemukan empat plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 433 butir pil ekstasi.

Dengan ditemukannya barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah tersebut, Polisi terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap FR.

“FR mengaku jika narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik JF (34) warga Jamaker RT 03 Nunukan Barat” kata Lusgi.

Pengembangan Kasus ke Kota Tarakan

Diketahui saat itu JF tengah berada di kota Tarakan.

Satreskoba Nunukan kemudian berkordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan JF.

‘’Polres Tarakan berhasil mengamankan JF di pelabuhan SDF bersama perempuan bernama JM (26), seorang IRT warga Jalan Imam Bonjol Nunukan Timur,’’ jelasnya.

Saat diamankan dari tangan JF dan JM Polisi menemukan 108 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kardus merk anggur merah dan kotak rokok marlboro.

Selanjutnya tim opsnal Reskoba Nunukan melakukan penjemputan terhadap JF dan JM di Kota Tarakan.

Kepada petugas yang menjemputnya, JF mengakui masih menyembunyikan pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di jalan Kampung Baru Nunukan Barat.

Baca Juga:  Amankan Seorang Pria Bawa 1 Kg Narkoba Dalam Ransel, Polisi Buru Pemilik Barang

‘’Petugas kami kembali menemukan 48 butir pil ekstasi di lokasi yang ditunjukkan JF. Sehingga total barang bukti yang diamankan atau disita dari JF sebanyak 156 butir ekstasi,’’ katanya.

Lusgi melanjutkan, narkoba jenis ekstasi banyak dipesan dari pemakai di Sulawesi.

‘’Narkoba jenis ekstasi ini sebenarnya hanya lewat saja di Nunukan, pemesanan yang banyak ke Sulawesi. Memang ada yang beredar di Nunukan tapi sedikit. Kita masih dalami kasusnya,’’kata Lusgi.

Para pelaku saat ini berada di Mapolres Nunukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...