Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satpam SDIT Ibnu Sina Nunukan Bobol Brankas Berisi Dana BOS Rp. 160 Juta Untuk Judi Online

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus Satpam SDIT Ibnu Sina Nunukan, berinisial DL (26) karena membobol brankas yang berisi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis 08/04.

Dari aksinya DL berhasil melakukan pencurian dana BOS sejumlah Rp.160.000.000,- yang tersimpan di ruang Kepala Sekolah.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Randya Shatika, menuturkan DL melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali dalam sepekan untuk membobol brankas tersebut.

‘’Dari pengakuan DL, ia sudah mencuri empat kali dan semua dilakukan dalam waktu sepekan. Ada yang Rp. 20 juta, Rp. 10 juta, Rp. 40 juta dan terakhir Rp90 juta’’ tutur Randya, Jumat (09/04).

DL menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

‘’DL ini pecandu judi online, dia mengambil Rp.160 juta dari brankas sekolah dan digunakan untuk taruhan slot judi online’’ ujarnya.

Berawal dari menekan password standar.

Sejak aksi pertamanya membobol brankas sukses, DL tidak pernah lagi mengunci jendela ruang Kepala Sekolah agar ia bisa leluasa masuk dan mengambil uang.

‘’Awalnya dia mencoba membuka brankas dengan password standar, ternyata terbuka. Mungkin pihak sekolah tidak mengganti password standar brankasnya’’ lanjut Randya.

Untuk menutupi aksinya DL melepas dan membuang server kamera pemantau ke laut.

Kepala Sekolah SDIT Ibnu Sina yang curiga melihat kabel yang berceceran dan tidak menemukan server CCTV lantas memeriksa brankas baru mengetahui kalau uang yang tersimpan sudah hilang.

‘’Uang yang disimpan dalam brankas adalah uang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) triwulan pertama 2021 yang akan dipakai untuk membeli lahan guna membangun gedung sekolah’’ lanjut Randya.

Kecurigaan Polisi Terhadap DL.

Mendapat laporan kehilangan, unit Reskrim bergerak cepat dan meminta keterangan petugas keamanan sekolah.

Baca Juga:  Dua WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi di Pulau Sebatik

Saat dimintai keterangan jawaban DL justru membuat Polisi curiga dan langsung melakukan penggeledahan.

‘’Akhirnya kami lakukan penggeledahan di rumah DL, kami temukan uang Rp. 85 juta disembunyikan dalam gudang rumahnya. Kami mengungkap kasus ini hanya dalam 4 jam’’ lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
1. Uang senilai Rp. 85 juta. yang belum sempat dijadikan taruhan judi online,
2. Kartu ATM BRI milik DL,
3. Tas selempang yang digunakan sebagai wadah uang hasil kejahatan.
4. 1 unit handphone android,
5. dan motor Yamaha Mio Soul GT milik DL.

DL disangkakan pasal 362 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.