NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia, Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti, menggagalkan penyelundupan puluhan botol miras dan ratusan pcs kosmetik illegal asal Malaysia, yang hendak dikirim ke Nunukan, Kaltara, Kamis (16/5/2024), tengah malam.
Dansatgas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh. Iwan Hermaya, mengungkapkan, barang barang selundupan dari Malaysia tersebut, disamarkan diantara muatan tabung elpiji 14 Kg yang diangkut mobil pikap.
‘’Prajurit Satgas bersama Tim BAIS, menggagalkan penyelundupan 70 botol Miras dan 256 Pcs kosmetik, dari sebuah mobil pikap yang melintas di depan Pos Bukit Keramat, Pulau Sebatik, Kamis malam,’’ujarnya, dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Ia merincikan, terdapat 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack, asal Malaysia. Dan 256 pcs kosmetik merk Briliant.
Semua barang ilegal tersebut, diangkut mobil pikap dan disamarkan diantara tumpukan tabung elpiji, kemudian ditutup terpal biru, untuk mengelabuhi petugas.
‘’Sebelumnya memang ada informasi adanya pengiriman barang illegal dari Malaysia ke Sebatik dengan tujuan Nunukan. Kita lakukan sweeping, dan akhirnya menemukan barang yang dilaporkan sebagai selundupan,’’ jelasnya.
Dari pengakuan supir mobil pikap bernama US, ia hanya menjual jasa pengiriman dari barang titipan tersebut.
Miras dan kosmetik, nantinya akan dibawa menyeberang ke dermaga Kandang Babi di areal Jalan Lingkar, Pulau Nunukan.
Disana, akan ada orang lain/buruh, yang mengambil barang tersebut.
‘’Kita amankan barangnya, dan kita serahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukumnya,’’ kata Iwan. (Dzulviqor)
